GALAJABAR - Uji coba sistem ganjil genap di sejumlah ruas jalan raya Kota Cimahi berakhir Kamis 26 Agustus 2021.
Rencananya, sistem ganjil genap bakal mulai diberlakukan secara resmi pada Senin (30/8), selama sepekan.
Kasat Lantas Polres Cimahi, AKP Sudirianto mengatakan, sebelum menerapkan ganjil genap di jalan Kota Cimahi pihaknya sudah melakukan uji coba selama tiga hari sejak Selasa (24/8/2021) sampai Kamis (26/8/2021).
Baca Juga: Polemik Vaksin Nusantara dan BPOM, Pengamat: Dapat Disebut Sebagai Kebenaran Cari Jalannya Sendiri
"Berdasarkan hasil evaluasi dan kesepakatan dari rekan-rekan Dishub dan TNI, ganjil genap akan diterapkan mulai Senin sampai Jumat depan," katanya.
"Ini juga untuk mengimbangi perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Cimahi selama sepekan," sambungnya.
Ganjil genap tersebut diberlakukan di dua ruas jalan utama Kota Cimahi yakni Jalan Gandawijaya dari mulai Cimahi Mall sampai dengan Simpang Tiga Kolonel Masturi, dan Jalan Jenderal Amir Mahmud dari mulai Persimpangan Sangkuriang sampai dengan Simpang Tiga Jalan Daeng Moch Ardiwinata atau Cihanjuang.
Namun pada hari ketiga pelaksanaan ujicoba pihaknya menggeser titik pelaksanaan ganjil genap yang sebelumnya di Simpang Sangkuriang menjadi di Simpang Alun-alun Cimahi.
Pada hari terakhir uji coba ganjil genap, Sudirianto mengklaim ada penurunan kepadatan volume kendaraan di jalan raya. Ditambah pengendara sudah mulai memahami aturan ganjil genap.