Beredar Video Istri Bupati Pesta Saat PPKM, CSIS Meminta Pihak Kepolisian Usut Pelanggaran ini dan Beri Sanksi

- 3 Oktober 2021, 16:22 WIB
/



GALAJABAR - Saat ini beredar tangkap layar video pesta ulang tahun anak Bupati Garut di rumah dinasnya di kawasan Garut Kota. Padahal, saat ini Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 di Kabupaten Garut masih diterapkan.

Dari video yang beredar, diduga pesta tersebut melanggar protokol kesehatan karena memperlihatkan aktivitas saweran yang dilakukan istri Bupati, Hj. Diah yang menyebabkan terjadinya kerumunan beberapa orang, sambil bernyanyi, dan berteriak-teriak. Terlihat di dalam video rekaman, istri bupati maupun para tamu undangan tidak menerapkan protokol kesehatan dengan menggunakan masker.

Anak Bupati Garut merayakan hari ulang tahunn di lingkungan Pamengkang yang merupakan rumah dinas Bupati, saat kondisi masih dalam keadaan PPKM pada Kamis, 30 Oktober 2021.

Baca Juga: Nagita Slavina Buat Heboh Publik dengan Harga Speaker Hingga 50 Juta Lebih, Netizen: Suara Surga

Dalam tayangan video, acara yang dihadiri tamu undangan itu berlangsung meriah karena para tamu berjoget dan berjingkrak-jingkrak berharap mendapatkan saweran.

Ketua Lembaga CSIS (Cimoney Strategic Integrity Study), Asep Burhan menyesalkan Bupati membiarkan anggota keluarganya melaksanakan perayaan ulang tahun saat PPKM masih diterapkan.

"Ini harusnya ditindak, tidak elok, dan memberikan contoh buruk di masyarakat, apalagi di situ ada Ibu Diah yang juga merupakan pejabat publik sebagai Ketua PKK Kabupaten Garut, kata Asep kepada wartawan, Ahad, 3 Oktober 2021.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Terus Menurun, Durasi PTM di Kota Cimahi Ditambah, Kadisdik: Disesuaikan dengan Kondisi Sekolah

Ketua CSIS ini meminta pihak kepolisian mengusut pelanggaran ini, jangan tebang pilih, apalagi ini dilakukan oleh keluarga Ketua Satgas Covid-19, kepala daerah yang sepatutnya memberikan contoh.

"Di mata hukum semua sama. Saya harap hal ini tidak terulang, jangan sampai ada asumsi pejabat boleh gelar pesta tapi rakyat kena sanksi. Aktivitas peribadatan saja dibatasi, orang cari nafkah saja diatur. Saya kira berbagai pelanggaran PPKM telah banyak diatur dalam peraturan perundang-undangan, bagi perorangan sebagaimana diatur dalam KUHP pasal 212 sampai 218 terdapat sanksi dari mulai denda maupun penjara, belum lagi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular pasal 14."

"Pada Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan pasal 93, terdapat isi yang menyebutkan sanksi pidana penjara atau denda, dan spesial bagi kepala daerah soal PPKM tertuang dalam Inmendagri Nomor 24/2021 pasal 68 sampai dengan pasal 78 Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, disebutkan mengenai teguran sampai pemberhentian," tuturnya.

Baca Juga: Anies Baswedan Dituding Akan Bawa Jakarta Seperti Suriah, Musni Umar: Faktanya DKI Penyelamat Demokrasi

Menurut Asep, kejadian ini tentu akan menyorot semua pihak, mampukah penegak hukum bertindak tanpa pandang bulu, ataukah hanya berlaku bagi rakyat biasa. Apabila tidak ada tindakan, ia mengaku akan melaporkannya kepada penanggung jawab PPKM Darurat Jawa dan Bali, Luhut Binsar Pandjaitan.

Dalam keterangannya pada media, Bupati menyangkal telah ada pesta-pesta di Pamengkang. Padahal, masyarakat jelas-jelas memiliki video rekaman kegiatan pada malam hari itu.

"Lucu Bupati, yang namanya disertai musik, dari mana pun sumbernya sama saja, lalu alasannya hanya sawer satu juta, ya tetap saweran, tidak lantas sawer satu juta diperbolehkan, sedangkan di atas itu tidak," pungkas Asep. ***

Editor: Noval Anwari Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x