Disdagkoperin Kota Cimahi Berani Pasang Target PAD Sektor Retribusi Pasar Lebih Tinggi

- 5 Oktober 2021, 18:53 WIB
Seorang petugas pasar sedang menarik retribusi dari pedagang di Pasar Atas Baru Jalan Kolonel Masturi, Selasa (5/10/2021).
Seorang petugas pasar sedang menarik retribusi dari pedagang di Pasar Atas Baru Jalan Kolonel Masturi, Selasa (5/10/2021). /Laksmi Sri Sundari/Galajabar/

GALAJABAR - Dinas Perdagangan Koperasi UKM dan Perindustrian (Disdagkoperin) Kota Cimahi menargetkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi pasar tahun ini sebesar Rp Rp 887.095.500.

Jumlah target tersebut lebih besar dibanding tahun 2020 yang mencapai Rp  Rp 873.192.900.

"Tahun 2020 target kita Rp 873.192.900, tercapai Rp 879.078.900. Untuk tahun ini, targetnya Rp 887.095.500, saat ini capaiannya baru Rp 672.993.600 atau sekitar 76 persen. Kita optimis hingga akhir tahun bisa tercapai sesuai target," ungkap Kasubag Tata Usaha (TU) UPTD Pasar Kota Cimahi, Andri Gunawan, Selasa  5 Oktober 2021.

Baca Juga: Eks Wapres RI Minta Seluruh Prajurit TNI Jadikan AHY Panutan, Demokrat: Demi Keadilan dan Kemakmuran Rakyat

Menurutnya, ada 4 pasar yang  diambil retribusinya, yakni Pasar Atas Baru (PAB), Pasar Citeureup, Pasar Cimindi, dan Pasar Melong yang berada dibawah lingkup UPTD Pasar Kota Cimahi.

Untuk tahun 2021, sambung Andri, target perolehan retribusi paling besar ada di PAB, yakni Rp 443.443.350 dengan jumlah kios/lapak aktif 507. Disusul Pasar Cimindi Rp 315.201.000 dengan 217 kios/lapak yang aktif, Pasar Melong Rp 89.222.850 dengan 70 kios/ lapak aktif, dan Pasar Citeureup Rp 39.228.300 dengan 45 kios aktif.

"Mengapa pasar Atas paling besar targetnya, karena jumlah kios dan lapaknya paling banyak, yakni 507 dibanding pasar lainnya," sebut Andri.

Baca Juga: Selain Robert Alberts, Berikut Para Pelatih di Liga 1 yang Diminta Mundur Suporter

Retribusi pasar tradisional sendiri dipungut berdasarkan Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Tarif Retribusi Jasa Umum Pada Objek Retribusi Pelayanan Pasar.

Tarif retribusi dari pasar tradisional berbeda untuk setiap pasarnya, disesuaikan dengan besaran kios. Namun, sejak tahun lalu tarif retribusi pasar mengalami kenaikan.

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x