PAD Turun Drastis, Pemkot Cimahi Genjot Pajak Restoran

- 11 Oktober 2021, 19:13 WIB
Plt. Wali Kota Cimahi, Ngatiyana menyerahkan Maklumat Pajak Secara Simbolis Kepada Wajib Pajak Restoran/Rumah Makan di Rumah Pinus Jalan Pesantren, Senin (11/10/2021)
Plt. Wali Kota Cimahi, Ngatiyana menyerahkan Maklumat Pajak Secara Simbolis Kepada Wajib Pajak Restoran/Rumah Makan di Rumah Pinus Jalan Pesantren, Senin (11/10/2021) /Laksmi Sri Sundari/Galajabar/

GALAJABAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi melalui Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) terus menggenjot pendapatan asli daerah (PAD) melalui pajak restoran.

Terlebih lagi saat ini PAD keselurahan di Kota Cimahi mengalami penurunan, dampak pandemi Covid-19.

Hal itu dikatakan Pelaksana Tugas (Plt.) Wali Kota Cimahi, Ngatiyana ditemui usai kegiatan Penyampaian Maklumat Pajak Secara Simbolis Kepada Wajib Pajak Restoran/Rumah Makan di Rumah Pinus Jalan Pesantren, Senin  11 Oktober 2021.

Baca Juga: Menghadapi Musim Hujan, Bupati Bandung Dadang Supriatna Pantau Beberapa Titik Anak Sungai Citarum

"Hari ini kita menyerahkan maklumat pajak terhadap restoran di Rumah Vinus. Ini salah satu terobasan kita untuk menambah PAD Kota Cimahi. Kita akan selektif lagi, akan mencari lagi  restoran-restoran yang belum terkoordinir, belum terdeteksi, belum masuk ke kita. Sehingga nanti akan menambah penghasilan atau PAD Kota Cimahi. Selama ini terus terang saja, PAD kita turun, tapi ngga terlalu sinifikan juga ya," ungkap Ngatiyana.

Berdasarkan data dari Bappenda Kota Cimahi, PAD Kota Cimahi  yang biasanya Rp 344.133.286.653 menjadi Rp 297.610.266.073, ada penurunan dari pendapatan dana transfer dan dana bantuan gubernur (bangub).

"Turunnya ada kira-kira 20 persen, sehingga ini perlu kita genjot lagi. Makanya kita tekankan kepada Pak Kaban supaya mengaktifkan kembali personelnya, untuk mendata restoran yang belum membayar pajak padahal sudah menjadi wajib pajak," terangnya.

Baca Juga: Persiapan Pernikahan Ricis-Ryan Hampir Rampung dan Ditayangkan di TV, OSD: Semua Bisa Ikut Kondangan Online

Ngatiyana juga menyinggung soal program tahun 2022, dimana dampak pandemi Covid-19 masih akan terasa.

"Kita akan kembali memberikan keringanan atau pengurangan pajak bagi yang membutuhkan. Misalnya wajib pajak yang membayar di awal bulan akan mendapatkan potongan sekian persen, mungkin 5 sampai 2,5 persen. Ini adalah salah satu upaya kita di tengah pandemi Covid-19 memberikan keringanan, pengurangan pajak kepada masyrakat termasuk kepada veteran dan pensiunan. Ini kita programkan di tahun 2022, sehingga akan seimbang PAD naik, kemudian pengurangan pajak juga bisa berjalan," bebernya.

Pihaknya pun mengapresiasi Bappenda Kota Cimahi yang  selama ini bekerja keras.

Baca Juga: Heboh, Video Detik-detik Atlet Polandia Pinjam Bendera Indonesia, Begini Respons Netizen

"Saya lihat dari target yang harus dicapai penarikan pajak ini Alhamdulillah pendapatan sudah cukup bagus, sudah ada yang sampai 97 persen, ada juga yang sudah 90 persen. Sehingga sampai akhir tahun itu bisa tercapai maksimal. Ini adalah upaya bagaiaman di tengah situasi dan kondisi yang sekarang sudah agak membaik, sehingga pajak resto dan perparkiran dan sebagainya bisa kita tarik," ujarnya.

Kepala Bappenda Kota Cimahi Ahmad Saefulloh, didampingi Kepala Bidang (Kabid) Penerimaan dan Pengendalian Pendapatan  Emir Faisal menjelaskan, maklumat pajak adalah tanda bahwa tempat usaha tersebut sudah memungut pajak. Pungutan pajak restoran sebesar 10 persen sudah ditentukan dalam undang-undang 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.  

"Maklumat pajak merupakan kelanjutan dari NPWPD (Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah). Ini lebih kepada apresiasi Pemkot Cimahi ke wajib pajak," katanya.

Baca Juga: Mumpung Masih Ada Waktu! Kode Redeem FF Free Fire 11 Oktober 2021 dari Garena, Ribuan Hadiah Menanti Lho!

Terkait PAD pajak restoran, Ahmad mengatakan jika tahun ini pihaknya menargetkan Rp 13.978.402.073. Sementara hingga saat ini sudah teralisasi sekitar 80 persen atau Rp 12.558.684.146

"Pajak rumah makan itu kan sesuai undang-undang dimana pemilik sendiri melaporkan omsetnya dan membayar. Kalau persentase sampai sekarang sudah  80 persen target sampai akhir tahun untuk restoran," tuturnya.

Sementara jumlah restoran yang dipungut pajak di Kota Cimahi sebanyak 145 restoran, yang merupakan wajib pajak.

Baca Juga: Bak Raja dan Ratu, Resepsi Pernikahan Ricis-Ryan akan Berlangsung di Jakarta dan Aceh Lho!

"145 ini wajib pajak, karena tidak semua usaha di bidang kuliner atau rumah makan itu menjadi wajib pajak, karena kita punya persyaratan, batasan omset, batasan tempat, dan lain-lain," terangnya.

"Kami juga terus keliling ke lapangan memantau apakah ada yang belum menjadi wajib pajak, tapi sudah memenuhi kriteria. kriterianya salah satunya adalah yang memiliki omset Rp 10 juta per bulan.  Itu sesui perda, tiap daerah beda-beda aturannya," ujarnya menambahkan.***

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x