Sementara itu Kabag Hukum Kabupaten Bandung, Dicky Anugrah menyebutkan bahwa Raperda Pesantren sedang masuk ke dalam
Bapemperda 2022. Usulan Bupati Bandung terhadap Raperda Pesantren dan Pendidikan Keagamaan ini akan dibahas di masa sidang kedua caturuwulan pertama tahun 2022.
"Substansi dari sisi aspek Raperda ini untuk memayungi pengaturan pelaksanaan pesantren yang sudah diterbitkan Undang-undang tentang pesantren dan Perda Nomor 1 Tahun 2019 di Provinsi Jawa Barat," kata Dicky Anugrah.
Dicky menambahkan, Pemkab Bandung akan menyusun Perda tersebut karena Pesantren di Kabupaten Bandung potensinya sangat banyak. "Kalau melihat data, itu ada 400 pesantren. Tentu regulasi ini sangat dibutuhkan," ucapnya.***