GALAJABAR - Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara Sutisna dituntut hukuman 7 tahun penjara.
Oleh jaksa penuntut umum KPK, mantan politisi Partai NasDem tersebut dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan barang bantuan sosial (bansos) Covid-19.
Hal itu terungkap dalam persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Aa Umbara, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Senin, 25 Oktober 2021.
Baca Juga: Minibus Seruduk Warung Sate dan Pejalan Kaki di Kota Cimahi hingga Tewas
Berkas tuntutan dibacakan oleh jaksa KPK Budi Nugraha, dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Surachmat.
Dalam amar tuntutannya, jaksa KPK menyatakan Aa Umbara telah melanggar dakwaan kumulatif 1 dan 2 yakni Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang nomor 31 Tindak Pidana Korupsi.
"Menuntut Majelis Hakim untuk menjatuhkan pidana selama tujuh tahun dikurangi selama dalam tahanan dan denda Rp 300 juta subdider 6 bulan kurungan," begitu amar tuntutan yang dibacakan jaksa KPK.
Baca Juga: 7 Manfaat Oncom, Makanan Khas dari Jawa Barat: Bisa untuk Mengontrol Berat Badan Lho!
Selainitu, jaksa juga turut menuntut Aa Umbara membayar uang pengganti senilai Rp 2 miliar lebih.
Ketentuannya, apabila tidak membayar dalam waktu satu bulan maka harta benda akan disita.