Bupati Bandung Barat Nonaktif Aa Umbara Dituntut 7 Tahun Penjara

- 25 Oktober 2021, 18:32 WIB
Foto Dokumen: Persidangan kasus bansos Covid-19 yang menyeret Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara Sutisna  di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan L.L.R.E Martadinata.
Foto Dokumen: Persidangan kasus bansos Covid-19 yang menyeret Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara Sutisna di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan L.L.R.E Martadinata. /Lucky M.Lukman/Galajabar/

"Harta benda akan disita dan dilelang untuk menutup uang pengganti. Jika tidak tercukupi, akan dipidana selama satu tahun," tambah jaksa.

Baca Juga: Percaya pada Ramalan Jayabaya, Arief Poyouno: Hanya 3 Tokoh Penerus Jokowi, Yaitu…

Tuntutan terhadap Aa Umbara juga ditambah. Jaksa KPK meminta Majelis Hakim agar dituntut pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik.

Tuntutan pencabutan hak politik itu selama 5 tahun usai Aa Umbara menjalani hukuman.

Sebelum menyampaikan amar tuntutan, jaksa terlebih dahulu membacakan hal memberatkan dan meringankan.

Hal meringankan, jaksa menyebut Aa Umbara tidak pernah dihukum.

Baca Juga: Muncul Dugaan Match Fixing Jelang PSIS vs Persib, Begini Reaksi Bos Mahesa Jenar

"Sedangkan untuk hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan tidak mengakui perbuatan," tutup jaksa.

Pada persidangan ini, terdakwa Aa Umbara tidak hadir langsung ke ruang sidang. Ia mengikuti jalannya sidang dari Rutan KPK.

Agenda sidang berikutnya, terdakwa Aa Umbara akan menyampaikan nota pembelaan atau pledoi.***

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x