Kebutuhan Pokok Terus Naik Tak Mengenal Pandemi, Buruh di Cimahi Berharap UMK 2022 Naik 10 Persen

- 25 Oktober 2021, 20:45 WIB
Ilustrasi buruh pabrik.
Ilustrasi buruh pabrik. /Antara Foto/Fauzan/ANTARA FOTO
GALAJABAR - Para buruh atau pekerja di Kota Cimahi berharap Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2022 naik 7-10 persen. Alasannya, kebutuhan pokok masyarakat yang terus mengalami kenaikan meski pandemi Covid-19. 
 
Ketua DPC Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) 92, Asep Jamaludin mengatakan, iklim ekonomi termasuk industri saat ini trennya membaik usai dihantam pandemi Covid-19 berkepanjangan. 
 
"Dalam kondisi recovery pasca covid, perusahaan pun sudah bagus. Menteri Keuangan juga mengatakan, keuangan ekonomi kita sedang naik," kata Asep saat dihubungi, Senin  25 Oktober 2021.
 
 
Kondisi tersebut, kata dia, seharusnya menjadi pertimbangan juga agar upah tahun 2022 mengalami kenaikan sesuai kebutuhan pokok para buruh.
 
"Itu menjadi positif untuk perbaikan ekonomi, sehingga tidak ada alasan bagi pemerintah untuk tidak menaikan UMK diatas 10 persen," tegasnya. 
 
Asep mengatakan, buruh di Kota Cimahi sudah mendengar bahwa penetapan UMK tahun depan akan mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan amanat dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
 
 
Pasal 25 ayat (3) PP Nomor 36 Tahun 2021, skema kenaikan upah minimum tahun depan mencantumkan pertimbangan pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi pada kabupaten/kota yang bersangkutan. Hal itupun memicu protes buruh. 
 
Seharusnya, kata Asep, parameter kenaikan UMK mempertimbangkan lokasi geografi, kemampuan perusahaan, perusahaan marginal, laju pertumbuhan ekonomi, inflasi hingga kebutuhan hidup layak.
 
"Sehingga jika diakumulasikan, maka UMK bisa naik sampai mencapai 10 persen," tuturnya.
 
 
"PP 36 itu mengkebiri semua persoalan kebutuhan hidup layak tersebut, sehingga nanti UMK paling maksimal itu dikenaikan inflasi. Sementara inflansi hari ini turun," ujar Asep menambahkn. 
 
Terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cimahi, Yanuar Taufik mengatakan, untuk penentuan UMK tahun 2022 pihaknya masih menunggu aturan dari pemerintah pusat. Meski begitu, pihaknya sudah melakukan berbagai persiapan. 
 
"Kita nunggu rilis nanti terakhir, kita mau mengacu ke laju pertumbuhan ekonomi (LPE) atau ke inflasi," kata Yanuar. 
 
 
Yanuar memperkirakan, upah pekerja tahun 2022 kemungkinan memang akan mengalami kenaikan, namun jumlahnya tidak terlalu besar 
 
"Kalaupun naik, ngga besar. Tuntutan buruh naik 10 persen, itu mah kan tuntutan, tapi kan lihat dari ketentuan juga. Rilis BPS (Badan Pusat Statistik) nanti sejauh mana LPE terakhir, jadi bahan pertimbangan untuk menentukan berapa sih kisaran UMK di Kota Cimahi," bebernya.
 
"Kalaupun pertumbuhan ekonomi lebih baik, sepertinya kalau untuk naik 10 persen mah rada berat ya. Sementara perusahaan juga kan udah mulai bangkit nih, ya berat kalau karyawannya ribuan. Nanti kita lihat saja nantilah," ujar Yanwar menambahkan.***
 

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x