Warga Garut Gugat Lembaga Kejaksaan, Ada Apa Ya?

- 1 November 2021, 22:04 WIB
Asep Muhidin Mahasiswa Unisba
Asep Muhidin Mahasiswa Unisba /Robi Taufik Akbar/Galajabar/

GALAJABAR– Kembali, salah seorang warga Kabupaten Garut yang sebelumnya menggugat Presiden RI dan Ketuua DPRD Kabupaten Garut dan masih berproses, kali ini melayangkan gugatan perbuata melawan/melanggar hukum (PMH) kepada institusi penegak hukum Kejaksaan.

“Ya, pada Senin, 1 November 2021, saya telah resmi mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ke Pengadilan tata Usaha Negara Bandung (PTUN) terhadap Kejaksaan Negeri Garut sebagai Tergugat 1 serta Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kejaksaan Agung RI dan Komisi Kejaksaan RI,” kata Asep Muhidin. Senin 1 November 2021.

Bukan tanpa alasan dirinya mengajukan gugatan tersebut, tentu ada aturan yang memberikan hak kepada warga negara baik pelapor maupun terlapor untuk mendapatkan kepastian hukum dalam perkaranya.

Baca Juga: Hoax Video Standing Ovation Terhadap Presiden Jokowi di KTT G20 Italia, Henry Subiakto: Harus Diluruskan

“Kita harus tau bahwa Pasal 41 ayat (2) huruf d Undang-undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah oleh Undang-undang RI Nomor 20 tahn 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 30 Tahun 1999 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi,  menyatakan “Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diwujudkan dalam bentuk : d. hak untuk memperoleh jawaban atas pertanyaan tentang laporannya yang diberikan kepada penegak hukum dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari,” ucap Asep menjelaskan.

Dan, sambung Mahasiswa Unisba yang baru semester 1 ini menambahkan, dalam Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah RI Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menyataka “Penegak hukum wajib memberikan jawaban atas pertanyaan tentang laporan sebagaimana dimaksid ayat (1) dalam jangka wakt paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pertanyaan diajukan.

Baca Juga: Mengejutkan! 2 Jejak Digital Pelemahan KPK di Era SBY Bocor, Firli Bahuri Mendadak Jadi Sorotan Advokat

Selain itu, sebutnya terdapat aturan yang secara tegas mengatur Standar Operasiona Prosedur (SOP) bagi Kejaksaan dalam menangani laporan masyarakat. Jadi jangan sampai masyarakat atau orang lain harus taat pada aturan, tetapi sebaliknya SOP Kejaaksaan sendiri tidak ditaati, setidak-tidaknya Jaksa Agung harus memberikan sanksi administrasi demi trust publik kepada kejaksaan.

Bahkan, Jaksa Agung Muda Pengawasan, Marwan Effendi pernah menyampaikan, Kejaksaan Agung mengeluarkan keputusan mengenai batas waktu penanganan perkara, yakni penyelidikan ditetapkan maksimal 14 hari dan. Hal ini untuk memberi kepastian kepada tersangka, mengeliminasi penyelewengan oleh jaksa, dan mengurangi penyidikan-penyidikan yang macet.

"Sehingga cukup beralasan menurut hukum, saya sebagai pelapor yang memasukan Laporan pada bulan februari 2021 hingga akhir tahun tidak mendapatkan kepastia hukum dari Kejaksaan Negeri Garut," tuturnya.

Baca Juga: Dinilai Tak Berani Kritik Amien Rais, Faisal Basri: Buang-buang Tenaga Saja, Tak Ada Urgensinya!

Bahkan, menurutnya, upaya admnistrasipun telah ditempuh, yaitu menyampaikan kepada Jaksa Agung RI, Komisi Kejaksaan dan Kejaksaan Tinggi Jawa barat, namun tidak ada balasan sepucuk surat pun dari Kejaksaan Tingg Jawa barat, Kejaksaan Agung RI maupun Komisi Kejaksaan RI. Sehingga saya memilih upaya hukum mengajukkan gugatah ke PTUN Bandung.

"Kita tunggu saja, biarkan proses ini berjalan dulu, kalau gugatan saya salah tentnya akan ditolak pengadilan, tetapi kalau memiliki dasar hukum, tidak ada alasan untuk ditolak demi terciptanya tatanan hukum di negara hukum," tandasnya .***

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x