Polres Karawang Tangkap Pembunuh Pengusaha Rumah Makan, Istri Korban Diduga Terlibat

- 6 November 2021, 13:33 WIB
Polres Karawang Tangkap Pembunuh Pengusaha Rumah Makan, Istri Korban Diduga Terlibat
Polres Karawang Tangkap Pembunuh Pengusaha Rumah Makan, Istri Korban Diduga Terlibat /Pixabay.com/ Gerd Altmann/

 

GALAJABAR - Polres Kabupaten Karawang menangkap 6 pembunuh pengusaha rumah makan Padang. Diduga, istri korban juga turut terlibat.

Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono mengatakan, istri korban terlibat dalam pembunuhan suaminya karena sakit hati.

Sang suami dianggap menyusahkan, sering meminta atau menggunakan uang yang ternyata uangnya dipakai untuk perempuan lain.

"Menurut keterangan pelaku, korban sering menyusahkan, sering minta uang karena ada WIL (wanita idaman lain)," katanya, Sabtu 6 November 2021.

Baca Juga: Andika Perkasa Jalani Uji Kelayakan di Komisi I, Paparkan TNI Adalah Kita

Atas dasar itulah isterinya yang berinisial NW berkeinginan untuk menghabisi nyawa suaminya sendiri, tetapi dengan "tangan" orang lain. Itu sudah direncanakan sejak September 2021.

Diberirakan sebelumnya, Rabu 27 Oktober 2021 seorang pengusaha rumah makan bernama Khairul Amin (54) ditemukan tak bernyawa di depan rumahnya yang berlokasi di Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat.

Kondisi korban meninggal dengan banyak luka tusuk di tubuhnya.

Kapolres mengungkapkan, para pelaku dijanjikan istri korban akan diberikan uang sebesar Rp30 juta untuk menghabisi nyawa suaminya.

Para pelaku dikabarkan sudah menerima uang Rp20 juta untuk melakukan aksi pembunuhan.

Baca Juga: BREAKING NEWS Gempa 5,4 Magnitudo Guncang Poso Sulawesi Tengah

Bahkan uang yang diterima para pelaku itu sempat digunakan untuk santet, namun gagal sampai akhirnya dilakukan pembunuhan dengan melakukan senjata tajam oleh para pelaku.

Menurut Aldi, pengungkapan kasus itu dilakukan Polres Karawang dalam waktu satu minggu. Ada enam pelaku yang ditangkap, yakni NW yang merupakan isteri korban, AM (25), H (39), BN (34), RN (33) dan MH (25).

"Setelah kita melihat bukti-bukti dan melakukan penyelidikan. Kemudian kita menangkap AM alias Otong. Setelah kita berhasil mengungkap para pelaku lainnya," katanya.

Baca Juga: Ribuan Weapon, Diamond, dan Skin, Kode Redeem FF Free Fire 6 November 2021

Akibat perbuatannya para pelaku NW, AM, H, BN, RN, MH dijerat pasal 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau hukuman mati. ***

Editor: Brilliant Awal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x