Dua Tersangka Penganiayaan di Solokanjeruk Dibekuk Polisi, Salah Seorang Pelaku Masih Anak-anak

- 22 November 2021, 11:35 WIB
Seorang tersangka penganiayaan menggunakan senjata tajam, GG dihadirkan dalam gelar perkara di Mapolresta Bandung, Jalan Bhayangkara, Soreang, Kabupaten Bandung, Senin 22 November 2021.
Seorang tersangka penganiayaan menggunakan senjata tajam, GG dihadirkan dalam gelar perkara di Mapolresta Bandung, Jalan Bhayangkara, Soreang, Kabupaten Bandung, Senin 22 November 2021. /Ziyan M. Nasyith/Galajabar/



GALAJABAR - Dua orang tersangka penganiayaan berinisial GG (19) dan TP (15), dibekuk oleh jajaran Satreskrim Polresta Bandung.

Kejadian tersebut menyebabkan seorang korban, IN mengalami luka-luka di bagian tubuhnya.

Wakapolresta Bandung, AKBP Dwi Indra Laksmana mengatakan, penganiayaan tersebut terjadi di Kampung Sukamanah, Desa Langonsari, Kecamatan Solokanjeruk, Kabupaten Bandung, Kamis 11 November 2021 lalu.

"Kedua tersangka melakukan kekerasan terhadap korban menggunakan senjata tajam. Bermula saat kedua tersangka berpapasan dengan korban menggunakan sepeda motor, lalu terserempet," ujar Indra, saat gelar perkara di Mapolresta Bandung, Jalan Bhayangkara, Soreang, Kabupaten Bandung, Senin 22 November 2021.

Baca Juga: Jarang Diketahui, Ini Manfaat Memasak Nasi Pakai Daun Salam

Indra melanjutkan, kedua tersangka kemudian mengejar dan menabrak motor korban hingga terjatuh.

Kemudian GG dan TP yang saat itu sengaja membawa senjata tajam langsung menganiaya dan merusak motor korban.

"Korban mengalami luka di bagian kepala, badan dan kaki, itu luka terbuka ada juga luka akibat benda tumpul. Korban saat ini masih rawat jalan. Salah seorang tersangka ini, usianya masih di bawah umur," terang Indra.

Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan dua bilah golok dan sepeda motor yang digunakan para tersangka.

Baca Juga: Yana Si Oray Koneng Cadas Pangeran, Resmi Terancam Pidana

"Untuk pasal yang disangkakan yaitu pasal 170 KUHPidana dan undang undang-undang darurat tahun 1951 tentang senjata tajam dengan ancaman hukum penjara maksimal sepuluh tahun," pungkasnya.***

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah