Ngatiyana Larang Pengurus RT, RW dan LPM Menjadi Anggota Partai Politik

- 6 Desember 2021, 19:54 WIB
Plt. Wali Kota Cimahi membuka Sosialisasi Peraturan Wali Kota Cimahi Nomor 53 tahun 2021 tentang Pengaturan dan Penetapan Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan yang berlangsung di Kantor Kecamatan Cimahi Selatan Jalan Baros, Senin (6/12/2021).
Plt. Wali Kota Cimahi membuka Sosialisasi Peraturan Wali Kota Cimahi Nomor 53 tahun 2021 tentang Pengaturan dan Penetapan Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan yang berlangsung di Kantor Kecamatan Cimahi Selatan Jalan Baros, Senin (6/12/2021). /Laksmi Sri Sundari/Galajabar/

GALAJABAR - Pengurus RT, RW, dan  Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) di Kota Cimahi dilarang terlibat dalam kepengurusan maupun menjadi anggota partai politik (parpol).

Hal itu terungkap dalam Sosialisasi Peraturan Wali Kota Cimahi Nomor 53 tahun 2021 tentang Pengaturan dan Penetapan Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan yang berlangsung di Kantor Kecamatan Cimahi Selatan Jalan Baros, Senin  6 Desember 2021.

"Dengan aturan ini, Ketua RT, RW, LPM tidak masuk dalam kepengurusan organisasi politik mana pun. Tidak diperkenankan," ujar Pelaksana Tugas (Plt.) Wali Kota Cimahi, Ngatiyana.

Baca Juga: Babak 8 Besar Liga 2 Jadi Tolak Ukur Series IV Liga 1 Boleh Dihadiri Penonton

Perwal No. 53/2021 merupakan perubahan atas Perwal No. 31/2015. Perwal yang baru ini menegaskan kedudukan rukun tetangga (RT), rukun warga (RW), pemberdayaan kesejahteraan keluarga (PKK), karang taruna, pos pelayanan terpadu (Posyandu), dan lembaga pemberdayaan masyarakat (LPM) sebagai salah satu lembaga kemasyarakatan di kelurahan.

Regulasi tersebut menguatkan larangan berpolitik bagi pengurus dan anggota lembaga kemasyarakatan, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018.
Ngatiyana menyatakan, pihaknya meminta pengurus maupun calon pengurus RT, RW, LPM yang kedapatan masuk jajaran parpol agar mundur.

"Kalau ada yang ditemukan ya harus legowo, mundur. Jika ditemukan sebelum menjabat ya tidak akan dilantik oleh camat. Oke silahkan jadi pengurus organisasi parpol tapi, aturan jelas," ungkapnya.

Baca Juga: Jokowi Pamer Keberhasilan Indonesia Kendalikan Covid-19

Dengan aturan tersebut, lanjut Ngatiyana, pihaknya berharap tidak ada lagi pengurus parpol menjabat RT, RW, LPM.

"Sehingga ke depan tidak terjadi lagi aktif di kepengurusan parpol. Kita perlu tegaskan hal itu, nanti jajaran RT, RW, LPM murni bantu masyarakat dari hati nurani tanpa beda-bedakan. Ini tujuannya untuk melayani masyarakat," jelasnya.

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x