18.269 KK Terdampak Pembatalan PPKM 2021 di Kota Cimahi Mendapat Bantuan Sosial Tunai

- 13 Desember 2021, 21:22 WIB
Plt. Wali Kota Cimahi, Ngatiyana melaunching Bantuan Sosial Tunai (BST) di selasar gedung B Pemkot Cimahi Jalan Rd. Demang Hardjakusumah, Senin (13/12/2021).
Plt. Wali Kota Cimahi, Ngatiyana melaunching Bantuan Sosial Tunai (BST) di selasar gedung B Pemkot Cimahi Jalan Rd. Demang Hardjakusumah, Senin (13/12/2021). /Laksmi Sri Sundari/Galajabar/

GALAJABAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi melalui Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk dan Keluargan Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DinsosP2KBP3A) mulai menyalurkan Bantuan Sosial Tunai (BST) bagi 18.269 kepala keluarga (KK) yang terdampak Pembatalan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) 2021.

Pemberian bantuan yang bersumber dari APBD Kota Cimahi Tahun 2021 tersebut secara resmi di launcing dan diserahkan secara simbolis oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Wali Kota Cimahi, Ngatiyana di selasar gedung B Pemkot Cimahi Jalan Rd. Demang Hardjakusumah, Senin  13 Desember 2021.

"Pada hari ini Pemerintah Kota Cimahi melaunching yaitu  memberikan bantuan sosial tunai kepada masyarakat kurang mampu yang terdampak PPKM, yang sama sekali belum pernah menerima bantuan baik dari pusat maupun dari pemerintah daerah," ungkapnya.

Baca Juga: Siap-siap! Cukai Rokok Naik 12 Persen pada 2022, Ini Rinciannya Kata Sri Mulyani

Berdasarkan data cek real di lapangan terdapat 18.269 KK yang mendapatkan bantuan uang tunai sebesar Rp 300.000 per KK.

Ngatiyana menyampaikan  bahwa pemberian bantuan tersebut adalah  sebagai wujud nyata kepedulian pemerintah, untuk membantu meringankan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat kurang mampu.

"Serta kelompok masyarakat rentan lainnya yang terdampak PPKM dan belum mendapatkan bantuan apapun selama pandemi Covid-19, yaitu terdiri dari keluarga kurang mampu yang terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial), dan non DTKS,  keluarga pelaku UMKM,  keluarga pelaku seni,  juru parkir dan sopir angkot,  penyandang disabilitas, serta korban PHK," bebernya.

Baca Juga: Pengamat Bilang Dudung Abdurachman Cocok Jadi Presiden Indonesia di 2024: Sangat Memahami Situasi

Adapun pemberian bantuan sosial tunai ini akan dilaksanakan selama dua hari Selasa-Rabu (14-15/12) bertempat di 15 kelurahan di Kota Cimahi. Khusus bagi Kelurahan Cigugur Tengah dilaksanakan mulai tanggal 14 sampai dengan tanggal 17 Desember 202,  karena jumlah Kelompok Penerima Manfaatnya (KPM)  cukup banyak. 

Penyaluran bantuan tunai juga dibantu oleh bank jabar banten (bjb) melalui aplikasi social fund transfer  agar dapat dilaksanakan secara  transparan dan akuntabel.

Kepala DinsosP2KBP3A Kota Cimahi, Guntur Priambada menyatakan, penerima bantuan sudah melalui tahap validasi dan verifikasi, serta melibatkan jajaran RT/RW. Selain itu, dipastikan para KPM tidak pernah menerima bantuan pemerintah sebelumnya.

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x