Terancam 15 Tahun Penjara, Ini Pengakuan Tersangka Pencabulan Terhadap Tiga Santriwati di Ciparay Bandung

- 10 Januari 2022, 20:44 WIB
Tersangka pemerkosaan santri di salah satu pondok pesantren di Ciparay, Kabupaten Bandung, berinisial H dihadirkan pada gelar perkara di Mapolresta Bandung, Senin 10 Januari 2022.
Tersangka pemerkosaan santri di salah satu pondok pesantren di Ciparay, Kabupaten Bandung, berinisial H dihadirkan pada gelar perkara di Mapolresta Bandung, Senin 10 Januari 2022. /Ziyan M. Nasyith/Galajabar/

GALAJABAR - Tersangka dugaan kasus pencabulan atau pemerkosaan terhadap tiga orang siswinya di salah satu lembaga pendidikan keagamaan di Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, berinisial H (38) mengaku sangat menyesal.

Saat berjalan dari ruang tahanan Mapolresta Bandung, Jalan Bhayangkara, Soreang, Kabupaten Bandung, untuk dihadirkan dalam gelar perkara, Senin 10 Januari 2022, H hanya bisa menunduk.

Ia tampak terlihat berjalan menggunakan baju tahanan berwarna biru dan masker hitam.

Baca Juga: Enam Kursi Kategori The Boys X Factor Berhasil Dikunci, Ini Daftar Nama Peserta yang Akhirnya Dipilih BCL

Baca Juga: Kasus Pemerkosaan Tiga Santriwati di Ciparay Bandung, MUI Minta Masyarakat tak Menggeneralisasi Pontren Lain

Saat ditanya oleh Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo di sela gelar perkara tersebut, H yang berkepala pelontos itu masih tetap menunduk dengan tangan di borgol di belakang.

"Sudah dari tahun 2019 melakukannya (pencabulan) secara berulang," kata H sinkat dengan suara terbata-bata.

Kapolres pun kembali bertanya kepada H, apakah ia menyesai perbuatannya tersebut. Masih dengan suara terbata-bata ia mengakuinnya.

"Iya saya sangat menyesal. Saya minta maaf kepada orang tua korban, saya minta maaf," ujarnya.

Halaman:

Editor: Ziyan Muhammad Nasyith


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x