Terancam 15 Tahun Penjara, Ini Pengakuan Tersangka Pencabulan Terhadap Tiga Santriwati di Ciparay Bandung

- 10 Januari 2022, 20:44 WIB
Tersangka pemerkosaan santri di salah satu pondok pesantren di Ciparay, Kabupaten Bandung, berinisial H dihadirkan pada gelar perkara di Mapolresta Bandung, Senin 10 Januari 2022.
Tersangka pemerkosaan santri di salah satu pondok pesantren di Ciparay, Kabupaten Bandung, berinisial H dihadirkan pada gelar perkara di Mapolresta Bandung, Senin 10 Januari 2022. /Ziyan M. Nasyith/Galajabar/

Baca Juga: Pemain Persib Kelelahan Hingga Terlambat Tidur, Robert Alberts: Dari Segi Kesehatan itu Tak Ideal

Baca Juga: Muncul Usulan Pilpres 2024 Diundur dan Jabatan Jokowi Diperpanjang Sampai 2027, Wakil Ketua MPR Buka Suara

Sebelumnya Kapolresta Bandung mengatakan bahwa modus tersangka mencabuli ketiga santriwatinya dengan berpura-pura akan mengisi tenaga dalam.

"Tersangka ini pura-pura mau mengisi tenaga dalam kepada korban. Para korban akhirnya diminta memijat tersangka, lalu berbalik tersangka yang memijat korbn hingga meminta para korbana melepas pakaiannya. Sampai akhirnya berlanjut ke perbuatan tidak senonoh itu," ungkap Kusworo.

Polresta Bandung pun telah menetapkan H sebagai tersangka. Akibat perilaku bejatnya tersebut, kata Kusworo, tersangka dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.***

 

Halaman:

Editor: Ziyan Muhammad Nasyith


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah