Baca Juga: Pemain Persib Kelelahan Hingga Terlambat Tidur, Robert Alberts: Dari Segi Kesehatan itu Tak Ideal
Sebelumnya Kapolresta Bandung mengatakan bahwa modus tersangka mencabuli ketiga santriwatinya dengan berpura-pura akan mengisi tenaga dalam.
"Tersangka ini pura-pura mau mengisi tenaga dalam kepada korban. Para korban akhirnya diminta memijat tersangka, lalu berbalik tersangka yang memijat korbn hingga meminta para korbana melepas pakaiannya. Sampai akhirnya berlanjut ke perbuatan tidak senonoh itu," ungkap Kusworo.
Polresta Bandung pun telah menetapkan H sebagai tersangka. Akibat perilaku bejatnya tersebut, kata Kusworo, tersangka dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.***