Kisah 5 Eksekusi Mati yang Heboh dan Ramai Jadi Perbincangan di Indonesia

- 20 Januari 2022, 15:30 WIB
Kusni Kasdut
Kusni Kasdut /Istimewa

GALAJABAR - Hukuman mati adalah salah satu hukum yang diberlakukan di Indonesia. Hukuman ini berlaku untuk kasus pembunuhan berencana, terorisme, dan perdagangan obat-obatan terlarang. Hukuman mati akan dilaksanakan setelah permohonan grasi tersangka ditolak oleh pengadilan, dan juga adanya pertimbangan grasi oleh presiden.

Dari beberapa kali melaksanakan hukuman mati, pemerintah Indonesia tak jarang mendapat tekanan dunia internasional. Tak jarang pula negara-negara asal terpidana mati mengeluarkan ancaman berupa larangan berkunjung ke Indonesia. Tekanan lain dialami warga Indonesia di luar negeri.

Seperti kejadian di Australia misalnya, seorang dosen psikologi di universitas itu sempat melarang mahasiswa asal Indonesia masuk ke kelasnya menyusul eksekusi mati terhadap Andrew Chan dan Myuran Sukumaran. Hal ini dilaporkan sejumlah media di Australia melaporkan insiden yang terjadi di Universitas Swinburne, Melbourne pada 29 April 2015.

Baca Juga: Klarifikasi Arteria Dahlan: Pernyataan Dipelintir, Saya Tidak Mengatakan Memakai Bahasa Sunda Kejahatan

Namun, dibalik penolakan ini, para terpidana mati nyata-nyatanya mendapat kecaman internasional kejahatan yang mereka lakukan.  Berikut ini adalah deretan hukuman mati di Indonesia yang sempat menjadi sorotan

  1. Duo Bali Nine

Duo Bali Nine, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan dihukum mati bersama enam terpidana kasus Narkoba lainnya di lapangan tembak Tunggal Panaluan, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, pada 29 April 2015 dinihari pukul 00.25 WIB.

Bali Nine adalah sebutan yang diberikan media massa kepada sembilan orang Australia yang ditangkap pada 17 April 2005 di Bali dalam usaha menyelundupkan heroin seberat 8,2 kg dari Indonesia ke Australia.

Kesembilan orang tersebut adalah, Andrew Chan,Myuran Sukumaran, Si Yi Chen, Michael Czugaj, Renae Lawrence, Tach Duc Thanh Nguyen, Matthew Norman, Scott Rush, dan Martin Stephens. Namun yang mendapat hukuman mati adalah Myuran Sukumaran dan Andrew Chan, sedangkan pelaku lainnya dijatuhi hukuman mati.

Baca Juga: Pegang Teguh Dawuh Mbah Moen, Ainun Najib Prediksi Pemindahan IKN ke Kaltim Bakal Gagal atau Batal

Halaman:

Editor: Noval Anwari Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x