Kisah 5 Eksekusi Mati yang Heboh dan Ramai Jadi Perbincangan di Indonesia

- 20 Januari 2022, 15:30 WIB
Kusni Kasdut
Kusni Kasdut /Istimewa

Tiga orang terdakwa dalam kasus ini adalah Fabianus Tibo, Dominggus da Silva, dan Marinus Riwu. Mereka ditangkap pada Juli dan Agustus 2000. Mereka dijatuhi vonis mati pada April 2001 di Pengadilan Negeri Palu, dan ditegaskan kembali dengan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara pada 17 Mei 2001.

Pengadilan memutuskan bahwa mereka bersalah atas tuduhan pembunuhan, penganiayaan, dan perusakan di tiga desa di Poso, yakni Desa Sintuwu Lemba, Kayamaya, dan Maengko Baru.

Baca Juga: Program Minyak Goreng Satu Harga Dinilai Kurang Tepat Sasaran, Ini Alasannya! Indef: Taruhannya Penguasa

Kasus vonis mati mereka menimbulkan banyak kontroversi sehingga menyebabkan rencana vonis mati mereka tertunda beberapa kali. Ketiganya dieksekusi mati pada dinihari 22 September 2006 di Palu.

Itulah 5 kisah eksekusi mati yang sempat menjadi sorotan warga di Indonesia.***

 

Halaman:

Editor: Noval Anwari Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x