Pedagang Pasar Atas Baru Kota Cimahi Perpanjang Kontrak, Cukup Bayar Rp2.800 Per Hari

- 6 Februari 2022, 19:06 WIB
Kasubag TU UPTD Pasar Kota Cimahi, Andri Gunawan sedang menjelaskan tentang isi surat sewa kepada para pedagang Pasar Atas Baru di Kantor UPTD Pasar Cimahi Lantai 4 Pasar Atas Baru Jalan Kolonel Masturi.
Kasubag TU UPTD Pasar Kota Cimahi, Andri Gunawan sedang menjelaskan tentang isi surat sewa kepada para pedagang Pasar Atas Baru di Kantor UPTD Pasar Cimahi Lantai 4 Pasar Atas Baru Jalan Kolonel Masturi. /Laksmi Sri Sundari/Galajabar/
GALAJABAR- Pedagang Pasar Atas Baru Kota Cimahi melakukan penandatanganan perpanjangan sewa kios dan lapak, yang berlangsung di kantor UPTD Pasar Kota Cimahi Lantai 4 Pasar Atas Baru Jalan Kolonel Masturi.
 
Penandatangan perpanjangan sewa kios dan lapak tersebut berlangsung sejak Kamis (3/2) hingga Senin (7/2), yang dilakukan secara bertahap untuk menghindari kerumunan.
 
Kasubag Tata Usaha (TU) UPTD Pasar Kota Cimahi, Andri Gunawan menjelaskan, perpanjangan sewa kios dilakukan setahun sekali, hal itu sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Pasar Pemerintah, pada pasal 10 ayat 1 bahwa pedagang yang memanfaatkan tempat usaha harus memiliki SITU (Surat Izin Tempat Usaha), serta memperhatikan Peraturan Wali Kota Cimahi Nomor 60 Tahun 2020 tentang Izin Tempat Usaha pada pasal 2 ayat 3 bahwa masa berlaku SITU sesuai dengan masa berlakunya perjanjian sewa kios atau lapak.
 
 
"Jadi sewa kios atau lapak harus diperpanjang setahun sekali. Makanya kita memperbaharui perjanjian sewa menyewa kios/lapak antara pedagang dan UPTD Pasar Kota Cimahi," ungkap Andri, Minggu   6 Februari 2022.
 
Jumlah kios dan lapak di Pasar Atas Baru yang di sewa pedagang ada 507 kios dan lapak. Bentuk sewanya dengan membayar retribusi harian sebesar Rp2.800/kios/hari
 
"Jumlah kios dan lapaknya ada 507, bentuk sewanya dengan bayar retribusi harian sebesar Rp2.800/kios/hari. Syarat memperpanjang surat sewa, yakni fotokopi KTP, dan  2 buah materai yang 10 ribu," ujar Andri.
 
 
Sebelum melakukan penandatangan, para pedagang terlebih dahulu mendapat penjelasan dari UPTD Pasar tentang isi surat sewa.
 
Diakui Andri, masih ada 70 orang pedagang yang belum menandatangani perpanjangan sewa kios. "Ada yang sedang di luar kota, sakit, keperluan lain, dan sebagainya. Makanya besok kita akan lanjutkan lagi," tuturnya.
 
Menurut Andri, dalam kegiatan pendatangan perpanjangan sewa kios ini tetap menerapkan protokol kesehatan guna menghindari penyebaran Covid-19.
 
 
"Tentunya prokes tetap kita jalankan, apalagi sekarang kasus Covid-19 di Kota Cimahi kembali meningkat. Makanya pelaksanaan kita lakukan secara bertahap, dibagi-bagi per harinya," ucap Andri.***
 

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x