Jual Barang Fiktif Lewat Medsos, Pasutri di Bandung Terancam 6 Tahun Penjara

- 15 Maret 2022, 05:30 WIB
Pasutri tersangka penipuan dengan modus jualan online fiktif berhasil diamankan Polresta Bandung.
Pasutri tersangka penipuan dengan modus jualan online fiktif berhasil diamankan Polresta Bandung. /Humas Polresta Bandung/

GALAJABAR - Pasangan suami istri (pasutri) di Kabupaten Bandung melakukan penipuan dengan modus jualan online fiktif melalui akun Instagram.

Dua orang tersangka berinisial RFA (30) dan TB (32) itu nekat melakukan penipuan dengan alasan terdesak ekonomi.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, RFA dan TB menawarkan barang berupa hijab melalui akun instagram @tania_tata44.

Baca Juga: Shin Tae-yong Panggil Marc Klok, Perkuat Timnas Indonesia di SEA Games 2021

"Pasutri tersebut melakukan aksinya karena terdesak ekonomi, hingga akhirnya mempunyai inisiatif untuk menjual barang fiktif secara online," ujar Kusworo, dalam gelar perkara di Mapolresta Bandung, Jalan Bhayangkara, Soreang, Kabupaten Bandung, Senin 13 Maret 2022.

Kusworo menuturkan, saat ada masyarakat yang berminat dan akan melakukan transfer, justru pasutri tersebut memberikan nomor rekening milik orang lain kepada calon korbannya.

"Jadi tersangka ini menggunakan nomor rekening milik pedagang emas. Setelah korban mentransfer, pasutri ini mendatangi toko emas seakan-akan yang bersangkutan telah mentransfer untuk membeli emas," terang Kusworo.

Kapolresta mengatakan, kedua tersangka sengaja menggunakan nomor rekening orang lain untuk mengaburkan identitas bukti rekening milik tersangka.

Baca Juga: BEJAT! Metumbu Tega Cabuli Anak Pacarnya Selama 3 Tahun

Halaman:

Editor: Ziyan Muhammad Nasyith


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x