Tabrak Dua Anak Kembar Hingga Tewas, Dua Pengendara Moge Terancam Hukuman Enam Tahun Penjara

- 15 Maret 2022, 15:03 WIB
Ilustrasi. Pengendara moge yang tabrak dua anak kembar di Pangandaran diamankan polisi.
Ilustrasi. Pengendara moge yang tabrak dua anak kembar di Pangandaran diamankan polisi. /Pixabay/ArtisticOperations/

GALAJABAR - Hukuman enam tahun penjara menanti dua pengendara motor gede (moge) yang menabrak dua anak hingga tewas di Kabupaten Pangandaran, Sabtu, 12 Maret 2022. Hal itu dikatakan Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo di Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa, 15 Maret 2022.

"Ancaman hukumannya bisa sampai enam tahun penjara," ungkap Ibrahim.

Ancaman hukuman itu bisa didapatkan dua pengendara moge tersebut setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka. Dua tersangka  berinisial AN dan AG ini dikenai Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Para tersangka yang merupakan warga Bandung itu dianggap telah melakukan kelalaian setelah polisi melakukan olah TKP dan pemeriksaan teknis kendaraan.

Baca Juga: Perang Rusia dan Ukraina Berkecamuk, Menteri Perindustrian: Kita Harus Jeli Melihat Potensi bagi Indonesia

"Kami peroleh ada kelalaian dari pengemudi, sehingga bisa ditetapkan sebagai penyebab kecelakaan tersebut," kata Ibrahim seperti dikutip dari Antara. Kedua tersangka saat ini telah ditahan di Polres Ciamis.

Ibrahim juga mengimbau para pengendara untuk berhati-hati saat mengemudi. Hal itu berlaku untuk semua lapisan masyarakat,  bukan hanya bagi pengendara moge.

"Kebanyakan kecelakaan itu disebabkan oleh human error, atau kesalahan pengemudinya. Untuk itu perlu adanya kehati-hatian dalam menggunakan kendaraan," ujarnya.

Dua anak kembar yang tewas dalam kecelakaan yang melibatkan pengendara moge itu bernama Hasan dan Husen berusia 8 tahun. Saat kejadian, kata Ibrahim, salah satu anak kembar itu hendak menyeberang Jalan Raya Kalipucang, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat. Pada saat bersamaan, melintas salah satu tersangka yang menggunakan moge dan menabrak anak yang hendak menyeberang itu.

Halaman:

Editor: Noval Anwari Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x