Dikenakan Denda Rp50 Ribu, Pedagang Gorengan di Kota Cimahi Ini Sempat Memilih Masuk Bui

- 21 Maret 2022, 19:15 WIB
PKL dan pelanggar perizinan menjalani sidang Tipiring di Pendopo DPRD Kota Cimahi Jalan Djulaeha Karmita,  Senin (21/3).
PKL dan pelanggar perizinan menjalani sidang Tipiring di Pendopo DPRD Kota Cimahi Jalan Djulaeha Karmita, Senin (21/3). /Laksmi Sri Sundari/Galajabar/

Kemudian Agus bergeser ke meja jaksa, dan diberikan dua pilihan tersebut. Semula ia sempat mengutakaran lebih baik dibui saja daripada harus membayar denda. Namun dengan  berat hati Agus memilih untuk membayar Rp50 ribu.

Baca Juga: Lengkap! Deretan Atlet Bulu Tangkis Indonesia yang Jadi Juara di  All England Sepanjang Masa

"Kalau buat pedagang kecil kaya saya itu sangat memberatkan," ungkapnya.

Agus melanjutkan, kondisi saat ini bagi pedagang gorengan sepertinya sangat memberatkan. Apalagi harga minyak goreng yang harganya kembali mahal. Ia harus mengeluarkan uang sekitar Rp 47 ribu lebih untuk 2 liter minyak goreng.

"Saya jualan gorengan selalu pakai minyak kemasan, dan sekarang harganya mahal lagi. Saya udah naikin harga dari awalnya Rp 1.000 per biji jadi Rp 1.250 per biji. Banyak yang komplain, tapi mau bagaimana lagi," ujarnya.***

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah