Dikenakan Denda Rp50 Ribu, Pedagang Gorengan di Kota Cimahi Ini Sempat Memilih Masuk Bui

- 21 Maret 2022, 19:15 WIB
PKL dan pelanggar perizinan menjalani sidang Tipiring di Pendopo DPRD Kota Cimahi Jalan Djulaeha Karmita,  Senin (21/3).
PKL dan pelanggar perizinan menjalani sidang Tipiring di Pendopo DPRD Kota Cimahi Jalan Djulaeha Karmita, Senin (21/3). /Laksmi Sri Sundari/Galajabar/

GALAJABAR - Sedikitnya 12 pelanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi menjalani Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pendopo DPRD Kota Cimah Jalan Djulaeha Karmita, Senin (21/3/2022).

Ke-12 pelanggar tersebut terdiri dari 7 kegiatan bangunan dan tower, serta 5 Pedagang Kaki Lima (PKL) yang diduga melanggar Perda Nomor 9 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum.

"Hari ini kita melaksanakan kegiatan Sidang Tipiring yang bertempat di Pendopo DPRD Kota Cimahi. Terhitung 7 kegiatan bangunan dan tower, serta 5 PKL yang diduga melanggar Perda Nomor 9 Tahun 2021 tentang Ketertiban, dan mengikuti sidang tipiring hari ini," ungkap Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Daerah (Perda) pada Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi, Muhammad Samsul.

Baca Juga: Heran Indonesia Masih Gunakan Jasa Pawang Hujan, Deddy Corbuzier: Bule-bule pada Gosip, Cieee Main Dukun

Sidang Tipiring ini menetapkan sanksi sesuai Perda Ketertiban Umum Kota Cimahi. Untuk pelanggar PKL masing-masing dikenakan denda Rp 50.000, sedangkan pelanggar perizinan dikenakan denda berkisar antara Rp 7 juta sampai Rp 15 juta.

"Penentuan sanksi tersebut  adalah hasil putusan hakim yang tidak bisa di ganggu gugat," tegasnya.

Agus Kusnandar (40) salah seorang penjual gorengan di Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan yang merupakan salah satu PKL terpaksa menjalani sidang tipiring di Pendopo DPRD Kota Cimahi, karena melanggar Perda Nomor 9 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum.

Baca Juga: Ternyata Penulis Baru Ikatan Cinta Dirahasiakan, Amanda Manopo: Mentalnya Gak Siap

"Saya jualan di trotoar, dan saya tau itu melanggar karena ramainya di sana. Jadi saya terpaksa jualan di sana biar ramai," kata Agus saat ditemui di sela-sela sidang Tipiring.

Agus pun mendapat giliran untuk berhadapan dengan hakim pada Sidang Tipiring. Dalam sidang tipiring tersebut, ia didakwa  bersalah sehingga harus memilih antara membayar denda Rp50 ribu atau kurungan penjara 3 hari.

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x