Vonis Mati Herry Wirawan, Ridwan Kamil:  Hormati Putusan Pengadilan

- 5 April 2022, 13:30 WIB
Vonis Mati Herry Wirawan, Ridwan Kamil:  Hormati Putusan Pengadilan
Vonis Mati Herry Wirawan, Ridwan Kamil:  Hormati Putusan Pengadilan /Humas Pemrov Jabar

GALAJABAR -  Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menanggapi sidang putusan perkara asusila yang dilakukan Herry Wirawan. Berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung, Herry divonis hukuman mati.

Gubermur mengemukakan, pihaknya menghormati putusan pengadilan yang menjatuhkan hukuman mati tersebut.

"Putusan Pengadilan Tinggi yang menjatuhkan hukuman mati terhadap Herry Wirawan tentu berdasarkan pertimbangan hukum yang tepat dan adil, sehingga memenuhi rasa keadilan masyarakat," kata Ridwan Kamil dalam keterangan persnya, Selasa, 5 April 2022.

Baca Juga: 7 Aplikasi Terbaik Penyedia Ceramah Agama Islam Terbaik di HP, untuk Ketenangan Jiwa

Baca Juga: Sekolah Kedinasan 2022 Dibuka! Ini Syarat dan 8 Instansi yang Buka Pendaftaran

Kang Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil juga menegaskan, Pemprov Jabar tetap memberikan perhatian bagi kepentingan para korban.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Jabar I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka mengatakan, pihaknya dalam kasus ini antara lain fokus pada pemulihan psikologi korban dari trauma sangat berat, maupun pendidikan korban.

"Upaya ini kami lakukan bekerja sama dengan pemerintah pusat dan Pemerintah Kota Bandung," ujarnya. ***

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x