Mudik Lebaran Pakai Kendaraan Dinas, ASN yang Nekat akan Dapat Sanksi Tegas

- 25 April 2022, 22:08 WIB
Ilustrasi Mobil Dinas Pemerintah.
Ilustrasi Mobil Dinas Pemerintah. /Zona Surabaya Raya/Rio

GALAJABAR - Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kedapatan menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran tahun 2022, akan mendapatkan sanksi tegas.

Sanksi tegas tersebut, akan diberlakukan juga oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung apabila ada ASN di wilayahnya yang memanfaatkan fasilitas negara untuk mudik Lebaran.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Bupati Bandung, Sahrul Gunawan saat mendampingi Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono mengecek persiapan pengamanan mudik di Pos Terpadu Cileunyi, Kabupaten Bandung, Senin 25 April 2022.

Baca Juga: Wakapolri Apresiasi Inovasi Pelayanan Mudik Lebaran 2022 yang Digagas Polresta Bandung

"Harus dipahami oleh semua. Kalau tidak dipindahkan larangan ini maka akan dikenai sanksi tegas," kata Sahrul Gunawan.

Menurutnya, sanksi yang akan diterima yaitu pencabutan fasilitas kepada ASN yang melanggar aturan. Sanksi ini sebelumnya sudah dibicarakan oleh Bupati Bandung, Dadang Supriatna.

"Kami juga sudah mengedukasi ke seluruh ASN di lingkungan Pemkab Bandung terkait ini," ujar Sahrul.

Baca Juga: Dukung Kelancaran Mudik Lebaran 2022, Basarnas Siagakan Personel dan Alut di Sejumlah Lokasi Strategis

Selain itu Sahrul Gunawan juga mengimbau agar para ASN memanfaatkan libur dan cuti bersama yang telah diberikan oleh pemerintah.

Halaman:

Editor: Ziyan Muhammad Nasyith


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x