PPDB SMA/SMK di Jabar Tahun 2022 Dimulai, Berikut Jadwal Pendaftaran dan Ketentuannya, Ini Harapan Kang Emil

- 18 Mei 2022, 12:10 WIB
PPDB SMA/SMK di Jabar Tahun 2022 Dimuali, Berikut Jadwal Pendaftarn dan Ketentuannya, Ini Komentar Kang Emil
PPDB SMA/SMK di Jabar Tahun 2022 Dimuali, Berikut Jadwal Pendaftarn dan Ketentuannya, Ini Komentar Kang Emil /Humas Pemprov Jabar

GALAJABAR - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK Tahun 2022 sudai dimulai. Pembukaab PPDB langsung dibuka oleh oleh Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil dan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar, Dedi Supandi di SMKN 2 Bandung, Selasa, 17 Mei 2022.

Menurutnya, pertama PPDB tahu 2022 itu harus adil. "Kedua adalah keterandalan karena kita go digital. Saya tidak mau ada berita sistem pareum. Saya titip, jangan sampai kita sedang go digital kitanya tidak siap," tegas Ridawn Kamil

Ia juga mengingatkan, sukses itu tidak ada hubungannya dengan sekolah negeri dan tidak negeri. Sekolah itu hanya sarana. "Yang membuat kita sukses adalah energi dalam hidup kita. Jadi, mau di negeri atau swasta sama saja," jelas Kang Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil.

Baca Juga: Prof. A. Sobandi: Implementasi Education 4.0 di PT dalam Peningkatan Mutu Pendidikan Manajemen Perkantoran 

Ia pun berpesan masyarakat tidak melihat pendidikan ini hanya sekadar angka-angka. "Pendidikan adalah investasi terhadap manusia," pungkasnya.

Sementara itu, Dedi Supandi menyatakan, PPDB tahap 1 dimulai tanggal 6 Juni 2022. "Hari ini, 17 Mei adalah titik awal pembagian akun ke SMP dan MTs.," ujar Kadisdik.  

Dedi menjelaskan, ada beberapa perbedaan dan perubahan di PPDB tahun ini yang merupakan bagian dari penyempurnaan. Yaitu, PPDB 2022 tidak menggunakan rangking rapor dan ada penambahan jalur zonasi dari 68 menjadi 83 zonasi. Hal ini untuk mengakomodasi daerah-daerah perbatasan. 

Baca Juga: Pemerintah Longgarkan Prokes, MUI Izinkan Jemaah Sholat di Masjid Tak Gunakan Masker, Tapi...

"Tanggal 6 Juni kita mulai PPDB tahap I jalur afirmasi 20%, perpindahan orang tua 5%, prestasi 25%, dan tahap 2 untuk jalur zonasi sebesar 50%," jelasnya.

Yang afirmasi, lanjutnya, terdiri dari 12% KETM, 3% disabilitas, dan 5% kondisi tertentu. "Jika di tahap 1 jalur afirmasi masih tersisa, bisa ditambahkan ke jalur zonasi," imbuhnya. ***

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x