Kedua Kalinya Dani Ramdan Dilantik Sebagai Penjabat Bupati Bekasi, Ini 3 Fokus Utamanya Membangun Bekasi

- 24 Mei 2022, 08:15 WIB
Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum selaku Pelaksana Harian Gubernur Jawa Barat melantik Dani Ramdan sebagai Penjabat (Pj) Bupati Bekasi di Gedung Swatantra Wibawa Mukti Kompleks Kantor Pemda Kabupaten Bekasi, Senin (23/5/22).
Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum selaku Pelaksana Harian Gubernur Jawa Barat melantik Dani Ramdan sebagai Penjabat (Pj) Bupati Bekasi di Gedung Swatantra Wibawa Mukti Kompleks Kantor Pemda Kabupaten Bekasi, Senin (23/5/22). /Humas Pemprov Jabar

GALAJABAR - Dani Ramdan kini menjabar sebagai Penjabat (Pj) Bupati Bekasi.
Pelantikan Dana dilaksanakan oleh Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum selaku Pelaksana Harian Gubernur Jawa Barat di Gedung Swatantra Wibawa Mukti Kompleks Kantor Pemda Kabupaten Bekasi, Senin kemarin.

Dani menjabat sebagai Bupati Bekasi yang ditinggalkan Ahmad Marjuki karena habis masa jabatannya. Ahmad Marjuki sejatinya Wakil Bupati Bekasi definitif sekaligus pelaksana tugas (plt) Bupati Bekasi. Ahmad Marjuki menjadi pelaksana tugas (plt) karena Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja meninggal dunia 11 Juli 2021 yang lalu.

Eka Supria sendiri sebelumnya Wakil yang naik menjadi Bupati Bekasi menggantikan Neneng Hassanah Yasin.

Baca Juga: CATAT! Ini Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Ini, Selasa, 24 Mei 2022

Pelantikan Dani Ramdan sebagai Penjabat Bupati Bekasi dilaksanakan berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.32-1178 Tahun 2022 tentang Pengangkatan Penjabat Bupati Bekasi. Dengan masa jabatan selama satu tahun, terhitung sejak tanggal dilantik.

Dani Ramdan adalah Kepala Pelaksana Harian BPBD Jabar dan akan menjadi Penjabat Bupati Bekasi hingga satu tahun mendatang.

Dani mengucap sumpah sebagai Penjabat Bupati Bekasi dan berjanji akan menjalankan tugas sebagai penjabat bupati sebaik - baiknya.

Baca Juga: Waspada! Jabar Diguyur Hujan dari Siang Hingga Malam Prakiraan Cuaca Wilayah Jawa Barat Selasa, 24 Mei 2022

Uu Ruzhanul Ulum berpesan kepada Dani Ramdan bahwa secara umum tugas kepala daerah adalah satu menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, dan melaksanakan urusan kemasyarakatan.

“Tiga hal yang harus dilaksanakan kepala daerah jangan pincang. Jangan hanya pembangunan tetapi pemerintahan diabaikan. Pemerintahan difokuskan tetapi kemasyarakatan pun diabaikan. Harus seiring tiga program sebagai tanggung jawab kepala daerah harus dilaksanakan,” tegasnya.

Halaman:

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x