Sementara itu, Kepala Balai Veteriner Subang Kementerian Pertanian Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Drh. Sodirun mengimbau kepada masyarakat yang akan membeli hewan ternak untuk kurban, agar membeli hewan ternak yang sudah memiliki sertifikat kesehatan hewan dari instansi terkait.
“Masa inkubasi PKM ini 2-14 hari, bisa saja saat kita beli masih terlihat sehat. Jadi pastikan saja masyarakat yang akan beli harus ada surat keterangan kesehatan hewan, itu bukti otentik bahwa hewan itu dari daerah asal yang sehat,” katanya. ***