Lebih lanjut Kapolresta menjelaskan, modus tersangka ini dengan memasukkan jarinya ke dalam kemaluan korban. Hingga kemaluan korban mengalami luka robek.
"Pelaku ini adalah paman dari korban. Pelaku melakukan pencabulan itu di rumahnya, karena orang tua korban menitipkan (korban) untuk dijaga," terangnya.
Baca Juga: Jadwal Nonton Film Naga Naga Naga di XXI Bandung Hari Kamis 16 Juni 2022, Lengkap dengan HTM
Atas perbuatannya, tersangka dikenakab Pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Polresta Bandung pun bekerja sama dengan Komnas Perlindungan Anak untuk melakukan pendampingan trauma yang dialami oleh korban.
Paslanya, kata Kusworo, saat ini kondisi korban sangat tertekan dan mengalami trauma ketika bertemu dengan orang asing.
"Bahkan saat bertemu keluarga juga tidak ceria seperti biasanya, dan seirng marah-marah sendiri. Sehingga kami hubungan dengan Komnas Perlindungan Anak untuk terapi traumanya," pungkasnya.***