Sidang Kasus Korupsi Proyek DAM Parit Karawang Berlanjut, GPHNRI Minta Hakim dan Jaksa Objektif

- 22 Juni 2022, 22:00 WIB
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek DAM Parit di Karawang, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu, 22 Juni 2022./Lucky M Lukman/Galamedia
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek DAM Parit di Karawang, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu, 22 Juni 2022./Lucky M Lukman/Galamedia /

GALAJABAR - Sidang kasus dugaan korupsi proyek DAM Parit di Dinas Pertanian (Distan) Karawang dengan terdakwa Hj. Usmaniah kembali digelar.

Hari ini, Rabu, 22 Juni 2022 bertempat di Pengadilan Tipikor Bandung, Kota Bandung, jaksa dari Kejari Karawang menghadirkan 6 orang saksi.

Para saksi merupakan ketua kelompok tani yang menerima dana bantuan dari pemerintah pusat untuk perbaikan DAM Parit dan hadir langsung di muka persidangan. Sementara terdakwa Hj. Usmaniah mengikuti persidangan secara online.

Jaksa dalam dakwaannya mendakwa Hj. Usmaniah telah melakukan tindak pidana korupsi dan merugikan negara sebesar Rp 1,046 miliar dan total dana bantuan sebesar Rp 9 miliar di tahun 2018.

Pada persidangan, seluruh saksi ditanyai soal penerimaan anggaran dan pelaksanaan pekerjaan. Masing-masing saksi merupakan ketua dari kelompok tani.

Baca Juga: 4 Resep Es Kopi Kekinian yang Enak, Anti Ribet, dan Super Hemat

Mereka ada yang menerima bantuan Rp 60 hingga Rp 80 juta. Para saksi memastikan pekerjaan DAM Parit sudah selesai dilakukan.

Usai persidangan yang berlangsung di Ruang Sidang V, Ketua Gerakan Penyelamat Harta Negara RI (GPHNRI), Madun Haryadi memberikan tanggapannya.

Madun mengaku sejak awal kasus ada di tingkat penyelidikan sudah mengawalnya dan mendapati fakta persidangan yang patut dipertanyakan.

"Seperti kita lihat fakta persidangan, kelompok tani sebagai penerima bantuan anggaran DAM Parit banyak yang tidak mengerti mengenai pembuatan LPJ, pemangkasn asuransi. Mereka juga mengakui uang-uang itu diserahkan ke UPTD dan PPL," tuturnya.

Madun yang sejak awal perkara disidangkan, selalu hadir di Pengadilan Tipikor Bandung, mengungkit soal dana bantuan dari pemerintah pusat yang menjadi modal belanja daerah itu langsung diterima kelompok tani.

"Sementara dari kesimpulan jaksa ada kerugian negara sampai Rp 1 miliar. Ini yang membuat kami bingung. Siapa yang menyimpulkan soal kerugian negara itu? Sementara berdasarakan Undang-undang, itu kan kewenangannya ada di BPK RI," jelasnya.

Pada perkara korupsi proyek DAM Parit ini, ujar Madun, hanya ada satu terdakwa yakni Hj. Usmaniah, mantan pejabat di Distan Karawang. Ia pun bertanya-tanya soal hal itu.

Baca Juga: 4 Drama Korea Terbaru yang Akan Tayang Bulan Juli 2022

"Tentunya bicara tindak pidana korupsi tidak mungkin dia melakukan sendirian, pasti ada yang membantu dan turut serta. Bahkan ada yang menikmati. Itu kalau kita mau bicara objektif ya," katanya.

Madun pun menilai, peran terdakwa Usmaniah pada perkara ini sama sekali tidak kental unsur korupsi. Menurut dia, terdakwa hanya memberikan pendampingan, bimbingan dan arahan supaya pekerjaan proyek DAM Parit berjalan baik.

"Saya kira tidak ada niat dari terdakwa untuk mencari keuntungan pribadi atau memperkara diri sendiri. Bahkan saya menilai, terdakwa ini tidak menikmati fee seperti yang dituduhkan," papar Madun.

Madun berharap majelis hakim yang menyindangkan perkara tersebut bisa terbuka mata harinya dan melihat kebenaran secara objektif.

Baca Juga: Ridwan Kamil Lantik FKDM : Manfaatkan Teknologi Untuk Deteksi Bahaya Pengancam Kondusivitas

"Tentunya objektif dalam arti siapa yang bersalah ya seret ke meja hijau. Bukannya mencari kambing hitam untuk dipersalahkan. Saya berharap mata hati hakim terbuka menyikapi perkara ini dan bisa membebaskan orang yang tidak terbukti bersalah," paparnya.

Jaksa, ujar Madun, juga harus bersikap profesional dan mengejar siapa yang sebenarnya menikmati 'uang haram' pada perkara tersebut.

Ia berharap jaksa bisa bekerja lebih profesional sehingga tak ada lagi orang tak bersalah dan tidak menikmati hasil korupsi namun pada akhirnya dizolimi.

"Kami hanya mengemukakan kebenaran terkait fakta persidangan supaya kasus ini clear. Saya kira Jaksa Agung juga harus mengevaluasi kinerja Kejari Karawang. Kami bukannya tidak mendukung pemberantasan korupsi, tapi kami meminta jaksa lebih profesional," tandasnya.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x