Saksi yang Dihadirkan KPK Akui Tak ada Perintah Suap dari Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin

- 3 Agustus 2022, 17:47 WIB
Sidang perkara dugaan suap yang menjerat Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin, Rabu, 3 Agustus 2022./IST
Sidang perkara dugaan suap yang menjerat Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin, Rabu, 3 Agustus 2022./IST /

GALAJABAR - Sidang perkara dugaan suap terhadap auditor BPK RI Jawa Barat yang menjerat Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin kembali digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu, 3 Agustus 2022.

Persidangan mengagendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Penuntut Umum (PU) KPK. Salah satu saksi yang dihadirkan yakni Andri Hadian.

Andri Hadian merupakan Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor.

Ia dihadirkan sebagai saksi oleh KPK karena dinilai sebagai orang yang paling tahu proses terjadinya penyuapan tersebut.

Baca Juga: 15 Ide Tema Acara HUT RI atau 17 Agustus Paling Bermakna, Cocok untuk Sekolah dan di Kantor Desa

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Hera Kartiningsih, Andri tampak pucat saat ditanya kuasa hukum Ade Yasin seputar perintah penyuapan.

Kepada majelis hakim maupun jaksa, Andri awalnya tampak lancar menjawab berbagai pertanyaan seputar proses suap yaitu mulai dari kedatangan BPK Jabar, pengumpulan uang suap hingga penyerahan.

Namun, seketika wajahnya berubah menjadi kemerahan dan kebingungan saat Kuasa Hukum Ade Yasin, Dinalara Butar Butar menunjukkan selembar kertas yang mematahkan keterangannya.

Dalam kesaksiannya di hadapan Majelis Hakim, Andri menggambarkan ada pertemuan bulan Maret 2021 antara dirinya dengan empat orang lainnya di Pendopo Bupati, Cibinong.

Empat orang lain itu adalah terdakwa Ade Yasin, terdakwa Ihsan Ayatullah Kasubid di BPKAD, Ruli Faturrahman Kasubag Keuangan Sekretariat Daerah (Setda), dan Feri Syafari Kasubid di BPKAD.

Baca Juga: PNM Venture Gelar Pelatihan Community Leaders Sebagai Upaya Mendukung UMKM Naik Kelas di Bandung

Pertemuan itu, menurut pengakuannya, adalah untuk mengondisikan temuan BPK RI Perwakilan Jawa Barat atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2020.

"Saya diajak Pak Ihsan bertemu dengan Bu Ade (Bupati Bogor nonaktif, red), memperkenalkan saya dan memperkenalkan Pak Feri baru dilantik (sebagai) kasubid. Pak Ihsan akan menyampaikan bahwa kondisi keuangan tidak bagus," tutur Andri memberi kesaksian sesuai Berita Acara Pemerisaan (BAP).

Dinalara membantah keterangan itu dengan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Feri sebagai Kasubid di BPKAD tertanggal 2 Juni 2021.

Bukti tersebut dianggap membantah tuduhan adanya pengkondisian LKPD tahun 2020.

Pasalnya, pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh BPK RI Perwakilan Jawa Barat kepada Pemerintah Kabupaten Bogor berlangsung pada 21 Mei 2021.

Andri saat itu tidak bisa memberikan keterangan lebih lanjut setelah adanya bantahan dari Kuasa Hukum Ade Yasin.

Baca Juga: Bukan Daddy! Ternyata Ini Panggilan Sayang Pangeran George untuk Ayahnya, Pangeran William

Bahkan, ia sering menyebutkan tidak tahu saat di persidangan. Termasuk saat kuasa hukum melontarkan sejumlah pertanyaan.

Reaksi Andri membuat Ketua Majelis Hakim kesal karena banyak mengaku tidak tahu meski yang ditanyakan seputar tugasnya sebagai pegawai di BPKAD.

"Saksi ini yang jelas, tahu apa tidak sih," ujar Hera saat mendengarkan keterangan Andri.

Selain Andri Hadian, persidangan juga menghadirkan empat saksi lainnya yang merupakan pejabat di lingkungan Pemkab Bogor.

Mereka yaitu Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor Burhanudin, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor Teuku Mulya, Kepala Bidang Akuntansi Dan Teknologi Informasi BPKAD Kabupaten Bogor Wiwin Yeti Heryati dan Subkoordinator Pelaporan Dinas BPKAD Kabupaten Bogor Hany Lesmanawaty.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x