Eks Penyidik KPK Robin Pattuju Akui Sudah Menipu Mantan Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna

- 8 Maret 2023, 16:45 WIB
Eks penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju.
Eks penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju. /Jurnal Soreang /Twitter @ikhwan2a

"Dia (Robin) penyidik, jadi (Saiful Bahri dan Ajay) percaya,” terang Fadli Nasution, seusai persidangan.

Padahal yang sebenarnya, lanjut Fadli, sejak awal Robin memang tidak tahu ada penyelidikan Bansos Covid-19 dan Robin pun tidak masuk dalam Satgas untuk penyelildikan perkara tersebut.

"Tadi terungkap dalam persidangan pertama bahwa informasi yang disampaikan Robin terkait perkara Bansos Covid-19 di Bandung Raya kan itu sumbernya dari Google," ungkap Fadli.

Baca Juga: 71 Ruas Jalan di Jabar Segera Diperbaiki, Ini Skemanya menurut Kadis DBMPR

"Jadi memang tidak ada penyelidikan atau penyidikan bansos Covid di Bandung Raya atau Cimahi," tambah Fadli.

Sejak awal, seperti disampaikan Fadli, Robin dan rekan-rekannya hanya ingin menjual informasi penyelidikan Bansos Covid-19 kepada Ajay untuk mendapatkan keuntungan sejumlah uang.

"Semua akhirnya terungkap di persidangan. Faktanya, apakah Robin sebagai penyidik masuk dalam Satgas, kan tidak. Robin juga tidak memiliki kewenangan di situ," ungkap Fadli menjelaskan.

Dengan fakta persidangan yang ada, kata Fadli, Robin dkk berkolaborasi untuk melakukan penipuan, termasuk kepada Ajay M Priatna.

Baca Juga: Gubernur Tokyo Puji Ridwan Kamil yang Berhasil Membangun Jawa Barat

"Jadi, sejak awal mereka itu berkolaborasi untuk melakukan penipuan, membohongi Pak Ajay supaya mendapatkan sejumlah yang, mintanya mulai dari Rp 5 miliar," jelasnya.

Halaman:

Editor: Usman Alwasim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x