"Kemudian Rp 3,5 miliar, Rp 1,5 miliar meskipun akhirnya cuma dapat Rp 500 juta," tuturnya.
Dalam perkara ini, Ajay Sendiri merasa menjadi korban pemerasan oleh Robin dan sudah melaporkan ke Polres Jakarta Selatan. Hal itu pun diakui oleh Fadli.
"Itu masuknya penipuan dan pemerasan dalam jabatan," tandasnya.
"Pak Ajay sudah melaporkan perkara ini ke Polres Jakarta Selatan," pungkas Fadli.***