Guru Dipecat Gara Gara Kritik Ridwan Kamil, Organisasi Bereaksi dan Mengecam Keras, Begini Kata P2G

- 16 Maret 2023, 10:15 WIB
Guru yang dipecat gara-gara kritik RIdwan Kamil beri klarifikasi.
Guru yang dipecat gara-gara kritik RIdwan Kamil beri klarifikasi. /Antara foto/Khaerul Izan/

Satriwan melanjutkan, tindakan langsung memecat guru bahkan menghapus nama guru tersebut dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemdikbudristek sangat merugikan, akan berdampak jangka panjang terhadap nasib guru. Sebab yang bersangkutan akan kehilangan statusnya sebagai guru, bahkan tidak bisa lagi untuk mengikuti proses seleksi guru seperti PPPK yang mensyaratkan terdaftar di Dapodik.

"Memecat dan menghapus nama guru dari Dapodik sangat berlebihan dan reaksioner," lanjut guru SMA ini.

Baca Juga: Guru SMK di Cirebon Dipecat Gara Gara Kritik Ridwan Kamil, Kadisdik Jabar Sebut Tak Ada Perintah Dipecat

Meskipun demikian P2G tetap meminta para guru selalu mematuhi UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta semua turunan hukumnya.

"Kami juga tidak membenarkan jika ada guru menggunakan kata atau diksi yang dinilai kasar dalam budaya yang berlaku di masyarakat lokal atau adat," terangnya.

Menurut Iman Zanatul Haeri, Kepala Bidang Advokasi Guru P2G, P2G mengapresiasi sikap  terbuka Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil yang menerima kritik guru tersebut bahkan

kemudian meminta sekolah tidak memecatnya.
Namun P2G berharap agar Gubernur Ridwan Kamil memastikan surat pemecatan guru tersebut dibatalkan. Dan harus ada bukti hitam di atas putih.

"Jika Kang RK benar-benar berpihak pada guru apalagi honorer, beliau tidak perlu sampai menghubungi langsung pihak yayasan. Apalagi tindakan yayasan tak lepas dari perasaan ga enak kepada Kang RK," cetus Iman.

Iman menjelaskan, dugaan pelanggaran kode etik guru yang dilakukan guru SMK Muhamad Sabil Fadhilah harusnya terlebih dulu dibuktikan dalam sidang Kode Etik Guru dari Organisasi Profesi Guru yang diikuti oleh yang bersangkutan. Hal demikian tertuang jelas dalam Pasal 42 sampai 44, UU Guru dan Dosen.

Dalam menjalankan tugas profesinya, guru dilindungi oleh UU Guru dan Dosen berikut turunannya, serta secara khusus dalam Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan Guru.

Halaman:

Editor: Ryan Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x