Guru Dipecat Gara Gara Kritik Ridwan Kamil, Organisasi Bereaksi dan Mengecam Keras, Begini Kata P2G

- 16 Maret 2023, 10:15 WIB
Guru yang dipecat gara-gara kritik RIdwan Kamil beri klarifikasi.
Guru yang dipecat gara-gara kritik RIdwan Kamil beri klarifikasi. /Antara foto/Khaerul Izan/

"Ada empat jenis perlindungan guru: Perlindungan Profesi, Hukum, Kesehatan dan Keselamatan Kerja, serta Hak Atas Kekayaan Intelektual," terang guru honorer ini.

Baca Juga: Warga Kuningan Setuju Waduk Darma Jadi Destinasi Wisata Unggulan Jabar

Yayasan atau sekolah apalagi Dinas Pendidikan tidak boleh begitu saja langsung memecat tanpa ada proses etik dalam sidang Dewan Kehormatan Guru berdasarkan pasal 44 ayat 3 UU Guru dan Dosen, yang menyebutkan: "Dewan Kehormatan Guru dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan kode etik guru dan memberikan rekomendasi pemberian sanksi atas pelanggaran kode etik oleh guru."

"Sebagai negara hukum, yayasan atau Dinas Pendidikan harus mengikuti tahapan proses sesuai aturan. Dikasih Surat Teguran misalnya merujuk Kode Etik Guru Indonesia (KEGI), ga bisa ujug-ujug dipecat," ucap Ketua P2G Provinsi Jawa Barat, Sodikin.

Sodikin mengatakan, dalam menegakkan aturan etika guru, yayasan dan Dinas Pendidikan atau KCD wajib juga merujuk KODE ETIK GURU (KEGI) yang sudah disepakati bersama lintas organisasi profesi guru difasilitasi oleh Dirjend GTK Kemdikbudristek pada akhir 2022 lalu.

"Kami mendesak Kemdikbudristek dan organisasi profesi guru, segera menyosialisasikan KEGI kepada guru dan Pemda, agar guru paham dan taat asas serta siapapun tak bisa lagi bertindak sewenang-wenang kepada guru," lanjut guru Pendidikan Agama ini.***

Halaman:

Editor: Ryan Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x