BRI Jelaskan Masalah Kasus Korupsi Penyaluran KUR di Bank BUMN yang Ditangani Kejati Jabar

- 16 Maret 2023, 14:23 WIB
Korupsi KUR BRI Rp 5 Miliar, Begini Modus Dua Pria yang Ditahan Kejati Jabar./IST
Korupsi KUR BRI Rp 5 Miliar, Begini Modus Dua Pria yang Ditahan Kejati Jabar./IST /

 

Penjelasan Kejati Jabar Soal Kasus Penyelewengan Dana KUR

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Jabar, Sutan SP Harahap, menyatakan hasil penyidikan pada tahun 2020 hingga tahun 2021 terjadi penyelewengan dengan modus pemberian bantuan sosial kepada warga miskin.

Namun identitas serta tanda tangannya digunakan seolah-olah sebagai penerima bantuan namun ternyata merupakan pencairan dana KUR Mikro. Hal ini terjadi kepada 189 orang debitur/nasabah yang datanya digunakan untuk pencairan dana KUR yang dikorupsi ini.

Dijelaskan Sutan Harahap, pada hari Kamis 09 Maret 2023, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat setelah melakukan serangkaian pemeriksaan menetapkan TM sebagai tersangka serta melakukan penahanan atas dugaan Tipikor KUR sebuah Bank BUMN tahun 2020 dan 2021.

Tersangka TM berperan untuk mensuplai data data fiktif yang digunakan untuk penyelewengan dana KUR tersebut. Kerugian negara yang diakibatkan dari dugaan tindak pidana korupsi ini diperkirakan lebih dari Rp 5 Milyar.

Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-463/M.2/Fd.1/03/2023 Tim Penyidik Kejati Jabar kembali melakukan penahanan terhadap tersangka lain terkait kasus yang sama yaitu IDP sebagai petugas Customer Service.

Setelah diperiksa selama kurang lebih tujuh jam Tim Penyidik Kejati Jabar menetapkan IDP sebagai tersangka kedua

Baca Juga: KUR BRI 2023 Rp 500 Juta Tanpa Jaminan, Cukup Perlihatkan KTP!

IDP selanjutnya ditahan selama dua puluh hari kedepan di Rumah Tahanan Kebon Waru Bandung bersama dengan tersangka TM yang terlebih dahulu ditahan.

Tersangka TM dan IDP dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupasi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupasi jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.***

Halaman:

Editor: Ryan Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x