Diduga Ada Koordinasi yang Kuat, Sebuah Klab Malam di Karangsari Sukajadi Bisa Beroperasi di Malam Hari Besar

- 23 Maret 2023, 06:20 WIB
Ilustrasi Tempat Hiburan Malam, Sebuah Klab Malam di Jalan Karangsari Sukajadi Kota Bandung nekat beroperasi di malam hari besar keagamaan padahal Pemkot Bandung sudah melarangnya
Ilustrasi Tempat Hiburan Malam, Sebuah Klab Malam di Jalan Karangsari Sukajadi Kota Bandung nekat beroperasi di malam hari besar keagamaan padahal Pemkot Bandung sudah melarangnya /Pixabay

Sebenarnya kegiatan klab malam itu sudah dikeluhkan warga, bertahun tahun diprotes agar pihak manajemen Helen's Bar untuk  menertibkan kebisingan yang terjadi setiap malam sampai dengan dini hari.

Warga merasa geram sekaligus heran atas sikap manajemen Helen's Bar yang acapkali dibiarkan setelah melanggar regulasi.

Baca Juga: Niat puasa Ramadhan 2023 dan Doa saat Berbuka

"Kami menduga ada kekuatan dijajaran pihak berwenang yang memback-up Helen's Bar sehingga yang bersangkutan kerap kali patut diduga mengabaikan hukum positif, baik aturan soal jam malam saat pandemi, aturan soal kebisingan, bahkan sekarang larangan beroperasi di hari besar keagamaan pun dilanggarnya, beroperasinya pun tidak tanggung-tanggung, sangat bising sampai dini hari" ujar Francis Ebby, kuasa hukum salah seorang warga di Jalan Karangsari Sukajadi Kota Bandung, Rabu 22 Maret 2023.

Menurut Fancis Ebby, dari pantauannya, semua tempat hiburan malam di Bandung hari Selasa malam kemarin telah tutup, hanya Helen's Bar ini yang patut diduga tidak menghargai hari besar keagamaan.

"Ini mengingatkan kita bahwa Helen's Bar ini merupakan Holywings jilid 2, yang sebelumnya terpaksa merubah nama akibat secara serampangan menyakiti hati umat beragama ketika memasarkan produk yang haram dengan menggunakan nama yang suci," ujarnya.

Tanggapan Ketua DPRD Kota Bandung

Ketika dimintai tanggapannya terkait adanya dugaan pelanggara sebuah klab malam di Jalan Karangsari Sukajadi Kota Bandung yang melanggar aturan, Ketua DPRD Kota Bandung, Tedy Rusmawan mengatakan seharusnya, sejak diberlakukannya Perda tersebut yakni hari kemarin, Selasa dan hari ini, Rabu peringati Nyepi sudah harus tutup.

Baca Juga: Cegah Dehidrasi saat Puasa Ramadhan, Ini 5 Tips yang Bisa Dilakukan

"Perlu ada pengecekan langsung Satpol PP dan Dibudpar sekalian edukasi dengan pengecekan ke lapangan. Saya akan segera komunikasi dengan Satpol PP, agar pelaku usaha mematuhi aturan terkait hari besar keagamaan," kata Tedy kepada wartawan.

Halaman:

Editor: Ryan Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x