Aat yang kini sebagai Pemerhati Kebijakan Publik menyatakan robohnya reklame di perempatan samsat yang menimpa korban manusia dan harta benda tersebut dinyatakan tidak berizin oleh Pemkot perlu diperjelas.
"Apakah pada saat roboh reklamenya terpasang naskah visual atau tidak...? Terhitung sejak kapan izinnya tidak diperpanjang...? Apakah jaminan biaya pembongkaran yang menjadi syarat dan kewajiban pemasang reklame masih ada di Pemkot...?" tanya Aat Safaat Hodijat.
Aat Safaat mengemukakan, ada potensi pidana apabila pemasang reklame telah membayar jaminan biaya pembongkaran kepada Pemkot.
Oleh karena itu, Aat Safaat meminta, Satreskrim Polrestabes bisa menemukan pihak yang mesti bertanggungjawab atas peristiwa yang menimbulkan korban tersebut, apakah pihak pengusaha reklame atau Pemkot.
Dia menilai, kesemrawutan reklame di Kota Bandung sudah dalam keadaan status darurat. Sehingga perlu perubahan regulasi yang progressif.
Selain itu, perlu dukungan anggaran yang memadai untuk melakukan penertiban yang massif.
"KPK juga sebaiknya memberikan supervisi karena reklame ini, ada potensi melibatkan oknum-oknum di lembaga-lembaga pemerintahan atau swasta sebagai backing nya pengusaha reklame," kata Aat Safaat Hodijat.***