Sehingga petugas pun berhasil mendapatkan identitas dan posisi pelaku, beserta barang bukti yang digunakan pelaku untuk beraksi.
"Setelah melakukan olah TKP dan penyelidikan mencari identitas dan mencari tahu posisinya berbekal keterangan para saksi termasuk keluarga pelaku, personel Satreskrim Polresta Bandung berhasil menangkap pelaku Aditya pada pukul 22.30 WIB berikut barang bukti sepeda motor di kawasan Mekarwangi, Kota Bandung," terangnya.
Baca Juga: Daftar KODE REDEEM FF Free Fire Hari Ini di Situs Garena, Jangan Sampai Gagal Klaim Reward Gratis
Baca Juga: PROFIL Irjen Pol Akhmad Wiyagus, Putra Tasikmalaya yang Jadi KAPOLDA JABAR
Kusworo menyatakan,atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal berlapis yaitu pasal 365 KUHP, 351 dan pasal undang undang darurat No 12 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.
Seperti diketahui, mantan Ketua KY Jaja Ahmad Jayus menjadi korban pembacokan di rumahnya di Kompleks GBA 2 Blok F, Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Selasa, 28 Maret 2023.
Jaja dan putrinya Rahmi Dwi Utami mengalami luka di kepala bagian belakang dan leher bagian belakang. Keduanya kini masih dalam perawatan intensif di Rumah Sakit Mayapada, Buah Batu, Kota Bandung.***