Kandar Karnawan Minta KPK Turun Tangan Usut Dugaan Kerugian Negara dari Reklame Tak Berizin di Kota Bandung

- 3 April 2023, 07:08 WIB
Papan reklame roboh di Simpang Samsat Kircon, Bandung.
Papan reklame roboh di Simpang Samsat Kircon, Bandung. /ATCS Kota Bandung

Padahal adanya reklame tidak berizin ini dari dulu disoroti tapi tetap saja tidak ada perbaikan bahkan terkesan pembiaran, setelah ada kejadian baru ribut. "Kami meminta KPK turun tangan karena, ada dugaan kerugian negara miliaran rupiah tidak masuk ke PAD Kota Bandung dari reklame tidak berizin tersebut," ujarnya.

Baca Juga: Gempa Terkini, BMKG Kabarkan Terjadi Gempa Dahsyat di Papua Nugini, Getarannya hingga terasa ke Jayapura

 Sementara itu mantan anggota DPRD Kota Bandung, Aat Safaat Khodijat menyarankan agar Pemkot Bandung punya terobosan hukum, contoh pengusaha memasang reklame tanpa izin di trotoar karena itu fasilitas publik maka dipidanakan saja melakukan perusakan.

"Di Perda dikatakan Pemkot bisa membacklist pengusaha yang melakukan pelanggaran izin. Perda harus dilakukan perubahan, banyak hal tidak sesuai, mulai peletakan, jumlah titik tidak perlu banyak, ukuran harus ditinjau ulang pengelolaan seperti  apa, tidak ada lelang biasanya," ujar Aat Safaat.***

Halaman:

Editor: Ryan Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x