Padahal adanya reklame tidak berizin ini dari dulu disoroti tapi tetap saja tidak ada perbaikan bahkan terkesan pembiaran, setelah ada kejadian baru ribut. "Kami meminta KPK turun tangan karena, ada dugaan kerugian negara miliaran rupiah tidak masuk ke PAD Kota Bandung dari reklame tidak berizin tersebut," ujarnya.
Sementara itu mantan anggota DPRD Kota Bandung, Aat Safaat Khodijat menyarankan agar Pemkot Bandung punya terobosan hukum, contoh pengusaha memasang reklame tanpa izin di trotoar karena itu fasilitas publik maka dipidanakan saja melakukan perusakan.
"Di Perda dikatakan Pemkot bisa membacklist pengusaha yang melakukan pelanggaran izin. Perda harus dilakukan perubahan, banyak hal tidak sesuai, mulai peletakan, jumlah titik tidak perlu banyak, ukuran harus ditinjau ulang pengelolaan seperti apa, tidak ada lelang biasanya," ujar Aat Safaat.***