Ia meminta Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memberikan perhatian lebih mengingat permasalahan terkait rumah ibadah ini bukan pertama kali di Jawa Barat.
Selain sulitnya perizinan, tambah Ono, banyak umat Kristiani yang tak memiliki tempat ibadah melakukan ibadah di rumah, gedung atau ruko tapi tetap juga dilarang.
"Katanya Jawa Barat sudah turun tingkat intoleransinya. Harusnya gubernur memiliki skema program untuk benar-benar memastikan masyarakat Jabar dapat menjalankan ibadahnya dengan tenang dan damai," papar dia.
Baca Juga: Reklame Bando Jalan di Kota Bandung Diduga Melanggar Permen PUPR, Ini Alasannya
Baca Juga: Rafael Alun Trisambodo Hari Ini Diperiksa KPK sebagai Tersangka, Akankah Langsung Ditahan?
Penutupan dilakukan oleh Pemkab Purwakarta di tempat ibadah anggota jemaat Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) di Desa Cigelam, Kecamatan Babakancikao, Purwakarta, Minggu, 2 April 2023.
Penyegelan dilakukan dengan alasan bangunan tidak memiliki izin resmi dan telah menimbulkan keberatan warga setempat. Proses penyegelan berlangsung kondusif tanpa penolakan dari pihak manapun.***