RESMI, Besaran Zakat Fitrah Ramadhan 2023 di Jawa Barat

- 3 April 2023, 17:05 WIB
ILustrasi - RESMI, Besaran Zakat Fitrah Ramadhan 2023 di Jawa Barat.
ILustrasi - RESMI, Besaran Zakat Fitrah Ramadhan 2023 di Jawa Barat. /Pexels  /

GALAJABAR - Resmi, berikut ketentuan besaran zakat fitrah Ramadhan 2023 di Provinsi Jawa Barat. Penetapan besaran zakat fitrah sudah dituangkan Baznas Jabar melalui Surat Edaran Baznas Jawa Barat Nomor: 163/Baznas-Jabar/III/2023.

Dari besaran zakat fitrah Ramadhan 2023 tersebut, wilayah Bekasi, Depok dan Bogor menjadi yang lebih tinggi dari daerah lainnya di Jawa Barat.

Zakat fitrah ini sudah bisa dibayarkan oleh umat Islam di Jawa Barat sejak sekarang hingga sebelum tiba Idul Fitri. Pembayaran zakat fitrah ini wajib hukumnya, karena zakat merupakan bagian dari rukun islam yang ke-4.

Baca Juga: Resep Kastengel untuk Lebaran 2023, Lengkap Cara Membuat dan Dua Sajian Istimewa Lain

Zakat secara bahasa, berasal dari kata 'zaka' yang artinya suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang. Penamaan zakat dikarenakan terdapat sebuah harapan untuk memperoleh berkah, membersihkan jiwa dan memupuknya dengan berbagai kebaikan (Fikih Sunnah, Sayyid Sabiq: 5).

Dalam Al-Quran disebutkan, "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka" (QS. at-Taubah [9]: 103).

Adapun zakat yang wajib dibayarkan setiap muslim yang dilakukan pada bulan ramadhan hingga batas sebelum idul fitri, disebut dengan zakat fitrah. Sebagaimana yang disebutkan dalam hadits Ibnu Umar ra.

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim).

Selain menyempurnakan ibadah ramadhan, zakat juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu dengan berbagi kebahagiaan dan kemenangan di hari raya kepada mereka yang miskin serta serba kekurangan.

Baca Juga: LINK DAFTAR Mudik Lebaran 2023, Gratis dari BANDUNG ke Yogyakarta, Solo dan Cirebon

Besaran zakat fitrah

Besaran zakat yang dibayarkan adalah beras atau makan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa. Selain menggunakan makanan, para ulama di antaranya Yusuf Qardawi memperbolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma, atau beras. Nominalnya disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi sehari hari.

Selain beras, membayar zakat fitrah bisa dikonversikan menjadi uang tunai. Adapun besaran zakat fitrah yang dibayarkan nantinya disesuaikan dengan harga beras tiap-tiap daerah.

Oleh karena besaran zakat fitrah yang dibayarkan berbeda-beda tergantung wilayahnya. Setelah dikonversikan dalam bentuk uang tunai, besaran zakat fitrah 2023 di Jawa Barat sudah ditentukan.

Berikut daftar besaran zakat fitrah 2023 di Jawa Barat:

- Baznas Jawa Barat Rp 32.500

- Kabupaten Bandung Rp 32.500

- Kabupaten Bandung Barat Rp 30.000

- Kabupaten Bekasi Rp 45.000

- Kabupaten Bogor Rp 42.000

- Kabupaten Ciamis Rp 30.000

Baca Juga: 3 Kuliner Khas Jalur Mudik Lintas Selatan yang Wajib Disinggahi

- Kabupaten Cianjur Rp 34.000

- Kabupaten Cirebon Rp 30.000

- Kabupaten Garut Rp 35.000

- Kabupaten Indramayu Rp 30.000

- Kabupaten Karawang Rp 35.000

- Kabupaten Kuningan Rp 30.000

- Kabupaten Majalengka Rp 32.500

- Kabupaten Pangandaran Rp 30.000

- Kabupaten Purwakarta Rp 32.500

- Kabupaten Subang Rp 35.000

- Kabupaten Sukabumi Rp 32.500

Baca Juga: Cek, Ini Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah di Yogyakarta

- Kabupaten Sumedang Rp 32.500

- Kabupaten Tasikmalaya Rp 30.000

- Kota Bandung Rp 32.500

- Kota Banjar Rp 32.500

- Kota Bekasi Rp 40.000

- Kota Bogor Rp 45.000

- Kota Cimahi Rp 32.500

- Kota Cirebon Rp 42.000

- Kota Depok Rp 45.000

- Kota Sukabumi Rp 33.000

- Kota Tasikmalaya Rp 35.000

Itulah informasi besaran zakat fitrah Ramadhan 2023 di Jawa Barat yang sudah bisa mulai dibayarkan sejak sekarang hingga sebelum tiba Idul Fitri atau lebaran.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x