Tata Cara Membayar Zakat Fitrah 2023 Lengkap dengan Daftar Besaran Zakat di Jawa Barat

- 5 April 2023, 16:40 WIB
Ilustrasi Tata Cara Membayar Zakat Fitrah 2023 Lengkap dengan Daftar Besaran Zakat di Jawa Barat.
Ilustrasi Tata Cara Membayar Zakat Fitrah 2023 Lengkap dengan Daftar Besaran Zakat di Jawa Barat. /freepik.com/ /

GALAJABAR - Berikut ini tata cara membayar zakat fitrah 2023 lengkap denga daftar besaran zakat di Jawa Barat jelang Lebaran 2023.

Zakat dapat dibayarkan di masjid sekitar ataupun lembaga pengelola zakat seperti badan amil zakat nasional (BAZNAS). Zakat juga bisa dibayarkan secara langsung tunai maupun online.

Berikut ini merupakan cara membayar zakat secara online melalui baznas:

Baca Juga: Layanan PPID harus Profesional, Cepat dan Akuntabel, Begini Kata Sekjen Kemenaker

1. Buka website https://baznas.go.id/ atau untuk wilayah Jawa Barat di https://baznasjabar.org/

2. Pilih menu bayar zakat

3. Pilih jenis zakat, yakni zakat fitrah

4. Masukan jumlah jiwa atau tanggungan yang akan dibayarkan

5. Masukan data diri seperti nama, nomor HP, dan alamat email

6. Pilih metode pembayaran

7. Pilih Bayar

Adapun niat menunaikan zakat yang harus dibacakan sebelum membayar:

“Nawaytu An Ukhrija Zakaata Al-fitri Anni Wa An Jami’i Ma Yalzimuniy Nafaqatuhum Syar’an Fardhan Lillahi Ta’ala”

“Aku Niat Mengeluarkan Zakat Fitrah Untuk Diriku Dan Seluruh Orang Yang Nafkahnya Menjadi Tanggunganku Fardhu Karena Allah Taala.”

Terkait besaran zakat fitrah 2023 di Jawa Barat, sudah ditetapkan dan bisa dibayarkan sejak sekarang hingga sebelum tiba Idul Fitri.

Baca Juga: LINK DOWNLOAD MP3 Takbiran Lebaran 2023 Merdu Nonstop Full Bedug, Gratis Tinggal Klik di Sini

Dari besaran zakat fitrah 2023 tersebut, wilayah Bekasi, Depok dan Bogor menjadi yang lebih tinggi dari daerah lainnya. Penetapan ini sudah dikeluarkan oleh Badan Amil Zakat Nasional Jawa Barat atau Baznas Jabar.

Penetapan besaran zakat fitrah sudah dituangkan Baznas Jabar melalui Surat Edaran Baznas Jawa Barat Nomor: 163/Baznas-Jabar/III/2023.

Pengertian zakat fitrah

Zakat merupakan sebuah kewajiban bagi umat islam yang harus dibayarkan, karena zakat merupakan bagian dari rukun islam yang ke-4.

Zakat secara bahasa, berasal dari kata 'zaka' yang artinya suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang. Penamaan zakat dikarenakan terdapat sebuah harapan untuk memperoleh berkah, membersihkan jiwa dan memupuknya dengan berbagai kebaikan (Fikih Sunnah, Sayyid Sabiq: 5).

Dalam Al-Quran disebutkan, "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka" (QS. at-Taubah [9]: 103).

Baca Juga: Imbauan KETUA UMUM PBNU: Jangan Gunakan Sepeda Motor Saat Mudik Lebaran 2023

Adapun zakat yang wajib dibayarkan setiap muslim yang dilakukan pada bulan ramadhan hingga batas sebelum idul fitri, disebut dengan zakat fitrah. Sebagaimana yang disebutkan dalam hadits Ibnu Umar ra.

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim).

Selain menyempurnakan ibadah ramadhan, zakat juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu dengan berbagi kebahagiaan dan kemenangan di hari raya kepada mereka yang miskin serta serba kekurangan.

Besaran zakat fitrah

Besaran zakat yang dibayarkan adalah beras atau makan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa. Selain menggunakan makanan, para ulama di antaranya Yusuf Qardawi memperbolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma, atau beras. Nominalnya disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi sehari hari.

Selain beras, membayar zakat fitrah bisa dikonversikan menjadi uang tunai. Adapun besaran zakat fitrah yang dibayarkan nantinya disesuaikan dengan harga beras tiap-tiap daerah.

Oleh karena besaran zakat fitrah yang dibayarkan berbeda-beda tergantung wilayahnya. Setelah dikonversikan dalam bentuk uang tunai, besaran zakat fitrah 2023 di Jawa Barat sudah ditentukan.

Nilai zakat fitrah terendah di Jawa Barat senilai Rp 30 ribu dan tertinggi Rp 45 ribu, yakni di Bekasi, Depok dan Bogor.Baca Juga: KOUTA Masih Tersedia, Buruan DAFTAR Mudik Gratis Lebaran 2023 Dishub Jabar, LINK Ada di Sini

Berikut daftar besaran zakat fitrah 2023 di Jawa Barat:

- Baznas Jawa Barat Rp 32.500

- Kabupaten Bandung Rp 32.500

- Kabupaten Bandung Barat Rp 30.000

- Kabupaten Bekasi Rp 45.000

- Kabupaten Bogor Rp 42.000

- Kabupaten Ciamis Rp 30.000

- Kabupaten Cianjur Rp 34.000

- Kabupaten Cirebon Rp 30.000

- Kabupaten Garut Rp 35.000

- Kabupaten Indramayu Rp 30.000

- Kabupaten Karawang Rp 35.000

- Kabupaten Kuningan Rp 30.000

- Kabupaten Majalengka Rp 32.500

- Kabupaten Pangandaran Rp 30.000

- Kabupaten Purwakarta Rp 32.500Baca Juga: KOUTA Masih Tersedia, Buruan DAFTAR Mudik Gratis Lebaran 2023 Dishub Jabar, LINK Ada di Sini

- Kabupaten Subang Rp 35.000

- Kabupaten Sukabumi Rp 32.500

- Kabupaten Sumedang Rp 32.500

- Kabupaten Tasikmalaya Rp 30.000

- Kota Bandung Rp 32.500

- Kota Banjar Rp 32.500

- Kota Bekasi Rp 40.000

- Kota Bogor Rp 45.000

- Kota Cimahi Rp 32.500

- Kota Cirebon Rp 42.000

- Kota Depok Rp 45.000

- Kota Sukabumi Rp 33.000

- Kota Tasikmalaya Rp 35.000

***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah