Akun lainnya dikolom komentar @user320305909427 : pantesan ngotot talak kang dedi... ternyata udah punya cadangan. @bango: berani gugat cerai krna setelah cerai ada yg bopong.
Sementara itu berdasarkan penjelasan Aa Ojat Sudrajat bahwa memang putusan Pengadilan Agama Purwakarta telah mengabulkan gugatan cerai Anne Ratna Mustika.
"Memang dikabulkan gugatannya tapi kan kami melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Agama, namun hingga saat ini belum ada putusan dari hakim, apakah ditolak bandingnya atau diterima," ujar Aa Ojat Sudrajat saat dihubungi via telepon selulernya pada Selasa 23 Mei 2023.
Aa Ojat juga menjelaskan bahwa proses banding sudah dilakukannya dan kini yang terbaru pihaknya baru menerima surat pemberitahuan penerimaan register berkas perkara banding.
"Kalau melihat prosesnya di Pengadilan Tinggi Agama masih permulaan jadi kayanya masih lama ketok palunya," ujarnya.
Pengacara Dedi Mulyadi pun menjelaskan mengenai status perceraian antara Anne Ratna Mustika dan Dedi Mulyadi.
Menurutnya meski hakim PA Purwakarta telah mengabulkan gugatan cerai maka status gugatan cerai itu belum mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah karena ada pihak yang melakukan banding.
Jadi secara hukum masih belum sah perceraian tersebut karena harus menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap. Karena bisa saja hakim Pengadilan Tinggi Agama Jawa Barat putusannya berbeda dengan hakim PA Purwakarta.
"Bisa saja putusan hakim Pengadilan Tinggi menolak gugatan cerai Anne, kalau seperti itu gimana? Karena kan kita tidak tahu, karena klien kami tetap menolak atas dalil dalil gugatan cerai yang dilayangkan Anne Ratna," ujarnya.