Anne Ratna Mustika Belum Sah Bercerai dengan Dedi Mulyadi, Begini Kata Penasehat Hukum

- 23 Mei 2023, 13:52 WIB
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika (kiri) dan Dedi Mulyadi (kanan).
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika (kiri) dan Dedi Mulyadi (kanan). /Kolase foto Instagram @anneratna82 dan Humas Dedi Mulyadi



GALAJABAR - Anne Ratna Mustika, Bupati Purwakarta belum sah bercerai dengan Dedi Mulyadi meski sudah ada putusan Pengadilan Agama (PA) Purwakarta karena ternyata Dedi Mulyadi sendiri melakukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Barat.

Banding yang dilakukan Dedi Mulyadi terhadap gugatan cerai Anne Ratna Mustika tersebut masih dalam proses sehingga putusan hakim PA Purwakarta masih belum mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah).

Permasalahn cerai Anne Ratna Mustika dan Dedi Mulyadi kembali mencuat setelah viral di TikTok tentang adanya seorang wanita yang diduga mirip Anne Ratna Mustika sedang berjalan berduaan dengan seorang lelaki di Bandara New Yogyakarta.

Baca Juga: Video Viral di TikTok, Wanita Mirip Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Terciduk Kamera Netizen

Di TikTok juga memperlihatkan wanita mirip Anne Ratna Mustika berada di sebuah hotel mewah di Yogyakarta, sedang mengambil sarapan. Banyak pertanyaan netizen dikolom komentar tentang status perceraian Dedi Mulyadi dengan Anne Ratna Mustika.

Terlepas apakah benar tidaknya dalam video itu adalah Anne Ratna Mustika atau bukan, namun atas banyaknya pertanyaan netizen tersebut kami berhasil mewawancari Aa Ojat Sudrajat pengacara yang ditunjuk Dedi Mulyadi untuk mengurus gugatan cerai yang dilayangkan Anne Ratna Mustika.

Putusan Cerai Belum Sah

Sejak viral di media sosial tentang adanya video yang diduga mirip Anne Ratna Mustika sedang berduaan dengan seorang pria, netizen mempertanyakan status cerai antara Dedi Mulyadi dan Anne Ratna Mustika.

Seperti diunggah dikolom komentar dengan akun @Mang Adung : emang sudah resmi gitu cerai nya. Akun lain juga sebut soal status perceraian.

Baca Juga: Alasan Anne Ratna Mustika Dilaporkan ke Kejati Jabar, Ini Dugaan Korupsi dan Gratifikasi yang Diperbuatnya

Sementara dalam akun TikTok @nungky menyebutkan bahwa memang disebutkan bupati Purwakarta sudah cerai.

Akun lainnya dikolom komentar @user320305909427 : pantesan ngotot talak kang dedi... ternyata udah punya cadangan. @bango: berani gugat cerai krna setelah cerai ada yg bopong.

Sementara itu berdasarkan penjelasan Aa Ojat Sudrajat bahwa memang putusan Pengadilan Agama Purwakarta telah mengabulkan gugatan cerai Anne Ratna Mustika.

"Memang dikabulkan gugatannya tapi kan kami melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Agama, namun hingga saat ini belum ada putusan dari hakim, apakah ditolak bandingnya atau diterima," ujar Aa Ojat Sudrajat saat dihubungi via telepon selulernya pada Selasa 23 Mei 2023.

Aa Ojat juga menjelaskan bahwa proses banding sudah dilakukannya dan kini yang terbaru pihaknya baru menerima surat pemberitahuan penerimaan register berkas perkara banding.

Baca Juga: Tasya Farasya Buat Konten Spill Produk Hingga Dapatkan Keuntungan Ratusan Juta di Shopee Affiliate Program

"Kalau melihat prosesnya di Pengadilan Tinggi Agama masih permulaan jadi kayanya masih lama ketok palunya," ujarnya.

Pengacara Dedi Mulyadi pun menjelaskan mengenai status perceraian antara Anne Ratna Mustika dan Dedi Mulyadi.

Menurutnya meski hakim PA Purwakarta telah mengabulkan gugatan cerai maka status gugatan cerai itu belum mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah karena ada pihak yang melakukan banding.

Jadi secara hukum masih belum sah perceraian tersebut karena harus menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap. Karena bisa saja hakim Pengadilan Tinggi Agama Jawa Barat putusannya berbeda dengan hakim PA Purwakarta.

"Bisa saja putusan hakim Pengadilan Tinggi menolak gugatan cerai Anne, kalau seperti itu gimana? Karena kan kita tidak tahu, karena klien kami tetap menolak atas dalil dalil gugatan cerai yang dilayangkan Anne Ratna," ujarnya.

Baca Juga: Demokrat Kota Bandung Gaet Artis, Birokrat, dan Kaum Milenial Jadi Bacaleg, Didaftarkan Minggu Hari Ini ke KPU

"Siapa tahu putusan PA Purwakarta dibatalkan oleh hakim ditingkat banding, jadi kami tegaskan kembali meski gugatan Anne dikabulkan tapi secara hukum belum berkekuatan hukum tetap karena masih proses banding. Apalagi ada proses lanjutan, seperti kasasi atau PK," ujarnya.***

Editor: Ryan Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x