Yana Mulyana Tidak Tahu Saat Ditanya Jaksa KPK Soal Jumlah OPD di Pemkot Bandung

- 8 Agustus 2023, 05:43 WIB
Yana Mulyana, Walikota Bandung nonaktif saat memberi kesaksian di Pengadilan Tipikor Bandung
Yana Mulyana, Walikota Bandung nonaktif saat memberi kesaksian di Pengadilan Tipikor Bandung /GalaJabar

GALAJABAR - Yana Mulyana, Walikota Bandung non aktif menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Bandung pada Senin 7 Agustus 2023. Saat itu Jaksa KPK mencecar Yana dengan berbagai pertanyaan salah satunya hal mendasar soal jumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemerintahan Kota Bandung.

Dalam memberikan kesaksian kemarin, tidak hanya Yana Mulyana yang dihadirkan juga Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Bandung Dadang Darmawan dan jugak mantan Sekretaris Dishub Kota Bandung Khairul Rizal. Mereka dihadirkan menjadi saksi dengan tersangka dari pihak swasta Sony Setiadi, Andreas Guntoro dan Benny, mereka dari PT. SMA dan PT. CIFO.

Jaksa KPK terlebih dahulu mempertanyakan hal yang umum seperti soal jumlah OPD di Kota Bandung. Saat itu Yana belum langsung menjawab tapi berfikir dan mengingat ingat jumlah OPD di Kota Bandung. "38 mungkin," katanya.

Baca Juga: Yana Mulyana Saat Jadi Saksi di Pengadilan Tipikor Bandung, Terlihat Lebih Kurus dan Berjenggot

Jaksa pun langsung berkata, "Jangan mungkin, masa sebagai Walikota tidak tahu jumlah OPD," katanya.

Yana pun terus mengingat ngingat namun tak ada jawaban yang terucap, dan Yana pun menyerah bahwa dia benar benar tidak tahu. Lalu Yana pun bercerita bahwa dirinya itu basic nya adalah pengusaha murni bukan birokrat jadi tidak berpengalaman soal di pemerintahan.

Begitu juga waktu dia menjadi Wakil Walikota mendampingi Oded M. Daniel (alm.), Yana mengaku ditugasi dengan tugas tugas yang tidak bersentuhan dengan pemerintahan seperti tugas ke luar kota dan juga tugas ke luar negeri menggantikan Oded.

"Saya nol pisan di pemerintahan, karena waktu jadi wakil walikota juga tidak dilibatkan untuk mengurus atau bersentuhan dengan pemerintahan dan DPRD," katanya.

Kemudian ketika jadi Walikota pun Yana mengaku tergagap gagap dengan pekerjaan seorang walikota, seperti biasanya tidak ada berkas yang harus ditandatangi, saat jadi walikota numpuk.

Baca Juga: Berurai Air Mata, Klarifikasi Nikita Mirzani Akui Menyesal Tidak dari Dulu Gandeng Shopee Live Biar Makin Cuan

 

Digeledah KPK

Setelah menanyakan hal yang mendasar, jaksa KPK meminta Yana untuk menjelaskan soal kronologi saat KPK melakukan OTT di rumahnya. Memang saat dia berada di Rumah Dinas Nyland.

Saat KPK datang dia sedang berada di rumah dan petugas KPK menemukan uang Rp 390 juta dari rumah Yana. Kebetulan Yana pun saat itu baru menerima amplop dari Dadang Darmawan sebesar Rp 50 juta.

"Uang dari Pa Dadang itu saya tidak tahu berapa jumlahnya, karena belum juga dibuka, karena saat itu Dadang disurut untuk menyimpannya," katanya.

Selain menyita uang dari Dadang, KPK juga menyita uang Rp 40 juta di meja ruang tamu pemberian Sony Setiadi, kemudian sepatu LV yang dibayarkan Khairul Rijal hasil pembelian dari Thailand.

Kemudian mata uang yen yang tadinya untuk anaknya yang kuliah di Jepang yang dibeli uang sendiri, lalu 10.000 bhat, sisa dari keberangkatan ke Thailand, 14.000 dolar singapura, uang sisa kontrol operasi bypas jantung di Singapura dan pengobatan gerd. Dan 3.000 US Dolar sisa perjalan dulu waktu sering ke luar negeri mendapatkan tugas dari Oded M. Danial.

Baca Juga: Kecepatan Kereta Api Makin Bertambah, Kemenhub Imbau Masyarakat Lebih Waspada di Perlintasan Sebidang

Selain di ruang tamu, KPK menemukan uang tersebut di laci kamar tidurnya.
Mengenai uang pemberian Dadang Darmawan, saksi Dadang sebelumnya memang memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan uang, karena saat itu berbarengan dengan arus lebaran, dimana Dishub pada saat itu selalu disibukan yang tentu saja membutuhkan dana operasional, termasuk memberi THR ke atasan.

Kedatangan Yana ke Pengadilan Tipikor Bandung tersebut menjadi saksi, status Yana sendiri menjadi tersangka penerima suap, namun untuk kasusnya belum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung.***

Editor: Ryan Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah