Turun Lagi, Harga Emas Antam Senin 22 Januari 2024 Turun Rp1.000, Cek Kembali Daftar Harganya

- 22 Januari 2024, 09:49 WIB
Harga emas Antam hari ini
Harga emas Antam hari ini /

 

GALAJABAR- Dipantau dari laman Logam Mulia, Senin pagi (22/1/2024) harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) turun Rp1.000 menjadi Rp1.127.000 per gram.

Pada Minggu (21/1), harga emas batangan berada di posisi Rp1.128.000 per gram. 

Adapun harga jual kembali (buyback) emas batangan Senin pagi turun Rp1.000 menjadi Rp1.026.000 per gram dibandingkan harga buyback pada Minggu (21/1) senilai Rp1.027.000 per gram.

Berikut ini adalah harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam pada Senin:

Baca Juga: Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp3.000, Ini Daftar Harganya

Baca Juga: Harga Emas Antam Hari Ini Turun Lagi Rp6.000, Intip Daftar Harga Emas Batangan

- Harga emas 0,5 gram: Rp613.500
- Harga emas 1 gram: Rp1.127.000
- Harga emas 2 gram: Rp2.194.000
- Harga emas 3 gram: Rp3.266.000
- Harga emas 5 gram: Rp5.410.000
- Harga emas 10 gram: Rp10.765.000
- Harga emas 25 gram: Rp26.787.000
- Harga emas 50 gram: Rp53.495.000
- Harga emas 100 gram: Rp106.912.000
- Harga emas 250 gram: Rp267.015.000
- Harga emas 500 gram: Rp533.820.000
- Harga emas 1.000 gram: Rp1.067.600.000

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, berdasarkan PMK No. 34/PMK.10/2017. Sedangkan penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Baca Juga: Anjlok, Emas Antam Hari Ini Turun Rp13.000, Ini Saatnya untuk Investasi?

Baca Juga: Wow! Investasi Emas Semakin Menggoda, Harga emas Antam Hari Ini Naik Rp7.000, Cek Daftar Harganya

Sementara itu potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Editor: Lina Lutan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x