GALAJABAR - Surat Izin Mengemudi (SIM) anda sudah habis masa berlakuknya? Segera perpanjang.
Anda bisa mendatangi layanan mobil SIM Keliling untuk memperpanjangnya. Karena di Polrestabes Bandung khusus untuk pembuatan SIM baru.
Berikut lokasi dan persyaratan SIM keliling online Satlantas Polrestabes Bandung, Selasa 13 Oktober 2020:
Mobile 1
BTC Fashion Mal
Jalan Djunjunan Pasteur
Mobile 2
Pasar Modern Batununggal
Blok RG-03
Gerai SIM Online
Festival Citylink
Senin - Minggu Pukul 08.00-12.00 WIB
Baca Juga: Harga Emas Antam Terbaru, Selasa 13 Oktober untuk Wilayah Jakarta, Bandung, Semarang, dan Surabaya
Persyaratan Perpanjangan di SIM Keliling Online:
1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.
3. Pelayanan SIM KELILING ONLINE hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh indonesia.
4. Perpanjangan SIM dilakukan H - 14 sebelum masa berlakunya habis.
5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.
Baca Juga: Mumbai Mengalami Pemadaman Listrik Sehingga Menimbulkan Kekacauan
6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di Satpas / Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.