Timah Panas Lumpuhkan Dua Pembegal Setelah Buron Selama 17 Hari

- 21 Oktober 2020, 14:46 WIB
Dua tersangka begal digiring oleh anggota Satreskrim Polresta Bandung usai dihadirkan pada gelar perkara di Mapolresta Bandung, Jalan Bhayangkara, Soreang, Kabupaten Bandung, Rabu 21 Oktober 2020./Ziyan Muhammad/Galamedia/.
Dua tersangka begal digiring oleh anggota Satreskrim Polresta Bandung usai dihadirkan pada gelar perkara di Mapolresta Bandung, Jalan Bhayangkara, Soreang, Kabupaten Bandung, Rabu 21 Oktober 2020./Ziyan Muhammad/Galamedia/. /

GALAJABAR - Dua pelaku begal di SPBU Jalan terusan Bojongsoang, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung pada 2 Oktober 2020, dilumpuhkan Satreskrim Polresta Bandung dengan timah panas karena melawan saat akan ditangkap.

Kedua pelaku yang menjadi buronan polisi selama 17 hari itu berinisial AS (25) dan IB alias Felix (26). Mereka tertangkap petugas saat akan melakukan aksi jahat lainnya di kawasan Ciwidey, Kab. Bandung, 19 Oktober 2020

 

Kapolresta Bandung, Kombes Pol. Hendra Kurniawan mengatakan, kedua pelaku merupakan residivis.

Baca Juga: Mahfud MD Sebut Amien Rais dan gatot Nurmantyo Tak Bisa Berbuat Apa-apa Saat Memimpin

"Keduanya kerap melakukan aksi jahat serupa di wilayah Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, dan Kota Bandung," kata Hendra saat gelar perkara di Mapolresta Bandung, Jalan Bhayangkara, Soreang, Kabupaten Bandung, Rabu, 21 Oktober 2020.

Hendra mengatakan, polisi mengejar para pelaku karena melakukan pembegalan di SPBU. Tindak kriminalitas tersebut bahkan sempat terekam kamera CCTV dan viral di media sosial.

Kedua pelaku melancarkan aksinya dengan modus mengisi bahan bakar kendaraan roda dua yang dipakainya. Tanpa ada kecurigaan sedikit pun, petugas SPBU langsung melakukan pengisian bahan bakar ke kendaraan pelaku.

Baca Juga: Ombudsman: Ada Dugaan Maladministrasi Penanganan Pascademo Dilakukan Polda Metro Jaya

Saat itulah, pelaku AS sebagai eksekutor langsung mendekati korban, lalu mengambil paksa uang di dalam tas pinggang korban.

“AS menodongkan sebilah golok kepada korban agar memberikan uang yang ada di tas pinggang,” ujar Hendra.

Dalam melakukan aksi tersebut, kedua tersangka yang menggunakan kendaraan tanpa pelat nomor, berhasil membawa kabur uang sebesar Rp 1.966.000.

Baca Juga: Liga 1 Tak Jelas, Arema FC Tetap Rekrut Pemain Anyar

"Kedua tersangka memiliki peran masing-masing. AS sebagai eksekutor, sedangkan IB sebagai joki,” ucapnya.

Setelah mendapat keterangan dari korban dan alat bukti rekaman CCTV, Satreskrim Polresta Bandung langsung melakukan pencarian.

Selain menangkap tersangka, Satreskrim Polresta Bandung berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit kendaraan roda dua merek Honda Scoopy warna merah hitam, 1 unit kendaraan roda dua merek Honda Beat warna hitam, 2 helm warna kuning dan warna hitam serta 1 bilah golok milik pelaku.

Baca Juga: Ini Dia Cara Mengikuti Rapid Tes Sebelum Perpergian dengan Kereta Api

AS dan IB dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun penjara. (Penulis: Ziyan Muhammad Nasyith)***

Editor: Noval Anwari Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x