Hari Ini PN Tipikor Jakarta Gelar Sidang Vonis Dua Terdakwa Kasus Jiwasraya

- 26 Oktober 2020, 08:24 WIB
 Ilustrasi palu sidang./Pixabay/qimono
Ilustrasi palu sidang./Pixabay/qimono / Ilustrasi palu sidang./Pixabay/qimono/

GALAJABAR - Sidang kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya dijadwalkan pembacaan vonis atas terdakwa Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat di PN Tipikor Jakarta, Senin 26 Oktobe 2020.

Dua terdakwa akan mendengarkan putusan majelis hakim terkait kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Harapan kami majelis hakim akan mengabulkan tuntutan penuntut umum," harap Jaksa penuntut umum, Bima Suprayoga seperti dikutip dalajabar dari RRI.

Baca Juga: Mulai Hari Ini Polisi Gelar Operasi Zebra 2020, Siapkan Surat-surat dan Patuhi Aturan Lalu Lintas

Kontra dengan JPU, kedua pengacara terdakwa berharap keputusan vonis berbeda dengan keputusan yang dijatuhkan empat terdakwa sebelumya yakni penjara seumur hidup.

"Kalau harapan kami putusan mengandung asas proporsional dan profesional, terdakwa Benny Tjokro tidak ikut dari 2008 yang mengatur dan mengendalikan investasi saham," kata Bob

"Kami berharap hakim dalam memutuskan, adanya perbedaan peran terhadap 5 terdakwa lain, dan baru ikut tahun 2015 di Jiwasraya tahun 2016 sudah selesai dan lunas," ujarnya.***

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x