Kendaraannya Kategori Mewah, Sayang Pemiliknya Tak Paham Rambu Lalu Lintas

- 29 Oktober 2020, 21:09 WIB
PETUGAS melakukan operasi cabut pentil pada kendaraan roda empat, Jumat, 31 Mei 2019. Pelanggaran parkir di Kota Bandung semakin masif selama Ramadan dengan peningkatan 70% pelanggaran dibanding bulan biasa.*/MUHAMMAD FIKRY MAULUDI/PR
PETUGAS melakukan operasi cabut pentil pada kendaraan roda empat, Jumat, 31 Mei 2019. Pelanggaran parkir di Kota Bandung semakin masif selama Ramadan dengan peningkatan 70% pelanggaran dibanding bulan biasa.*/MUHAMMAD FIKRY MAULUDI/PR /Muhammad Fikry Mauludi/

Asep mengaku bingung dengan para pelanggar ini. Pasalnya, mereka tidak mungkin tidak tahu akan rambu lalu lintas dan kegunaan dari trotoar. Terlebih, banyak dari pelanggar pun menggunakan kendaraan dengan harga yang cukup tinggi seperti harley davidson dan kawasaki ninja.

"Saya yakin semua tahu trotoar bukan untuk parkir, tapi untuk pejalan kaki, tapi masih saja ada yang parkir di trotoar. Itu buat pemikiran kita ke depannya harus seperti apa," ungkapnya.

Baca Juga: Diprediksi, Sabtu Puncak Kunjungan Wisatawan di Pantai Pangandaran

Bagi pelanggar parkir liar, diakui Asep, saat ini hanya disanksi dengan cabut pentil. Kemungkinan hal ini tidak memberikan efek jera, karena pemilik kendaraan tinggal mengganti dengan ban cadangan atau mencati tambal ban.

"Sebelum kami cabut pentil pun sesuai SOP, kami tunggu hingga 15 menit. Kalau pemilik kendaraannya tidak ada hingga batas waktu tersebut, barulah kami cabut pentil," tuturnya.

Untuk memberikan efek jera, Dishub Kota Bandung pun akan menerapkan sanksi derek bagi pelanggar parkir liar.

Baca Juga: PBB Sesalkan Karikatur Charlie Hebdo Picu Ketegangan Dunia

Hal ini seiring dengan telah disahkannya Perda No 3 Tahun 2020 tentang Penyelanggaraan Perhubungan dan Retribusi di bidang Perhubungan. Di dalamnya pun terdapat aturan soal sanksi derek untuk pelanggar parkir liar.

"Mudah-mudahan dengan adanya perda yang memuat soal sanksi derek tersebut menjadi efek jera bagi pelanggar parkir liar yang notabene menghalangi arus lalu lintas," ungkapnya.

Pihaknya, saat ini tengah menyosialisasikan soal perda derek tersebut. Dengan penerapan sanksi derek dihatapkan, kepatuhan terhadap rambu lalu lintas terutama soal parkir meningkat.

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah